Jakarta, Gontornews — Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr HM Hidayat Nur Wahid MA mengkritik dan menolak wacana pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk sembako dan sekolah/madrasah/pesantren dalam draf revisi Undang-Undang No. 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah terakhir kali dengan UU No. 16 Tahun 2009.
HNW sapaan akrabnya mengatakan bahwa wacana kebijakan tersebut tidak hanya berdampak negatif kepada rakyat menengah ke bawah yang perekonomiannya sedang dalam kondisi susah di era pandemi Covid-19, tetapi juga tidak mencerminkan pelaksanaan dari 2 sila Pancasila terkait dengan Kemanusiaan yang adil dan beradab serta Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Mereka, umat dan masyarakat menengah ke bawah, mayoritas rakyat Indonesia yang terhubung dengan sekolah/madrasah/pesantren dan sembako justru dikenakan pertambahan pajak, sedangkan para orang kaya/konglomerat diberikan kebijakan tax amnesty, juga pajak 0% untuk PPnBM. Kebijakan seperti itu jelas sangat tidak adil dan tidak manusiawi, tidak sesuai dengan Pancasila pada sila ke 2 dan ke 5,” ujarnya dalam acara Halal Bi Halal Nasional Ikatan Dai Indonesia (IKADI) di Jakarta, Jumat (11/6).
HNW mengatakan bahwa pemerintah harusnya bukan hanya terpaku pada pemenuhan pajak di era pandemi, tapi justru di era pandemi seperti ini, pemerintah mestinya berinovasi agar dapat melakukan kewajibannya melindungi, memakmurkan dan mencerdaskan seluruh rakyat Indonesia. “Karena pandemi Covid-19 mengakibatkan daya beli dan daya bayar umat dan rakyat menurun drastis. Mestinya pemerintah membantu rakyat dan umat, jangan malah membebani dengan pajak-pajak yang tidak adil itu,” lanjutnya.
Karenanya HNW menolak tegas pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) ini yang juga menyasar kepada pendidikan swasta baik formal, nonformal maupun informal, termasuk di dalamnya pesantren dan madrasah. Ia menuturkan seharusnya kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat baik individu maupun organisasi seperti Muhammadiyah, NU, IKADI, dan lainnya, dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang sesungguhnya membantu pemerintah melaksanakan kewajibannya, mestinya diberikan insentif, bukan justru malah dibebani dengan dikenakan pajak.
“Seharusnya pemerintah berterima kasih, dan melindungi atau membantu pihak swasta/nonpemerintah yang menjadi penyelenggara jasa pendidikan karena telah membantu pemerintah memenuhi hak setiap warga negara untuk memperoleh pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (1) UUD NRI 1945,” tuturnya.
Wakil Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menilai wacana pengenaan pajak seperti ini bisa menambah beban, sangat memberatkan lembaga pendidikan swasta baik pendidikan umum maupun keagamaan seperti madrasah, pesantren, dan lainnya, yang masuk pada kategori pendidikan formal, informal maupun nonformal. Karena sektor pendidikan swasta itu juga sangat terdampak akibat pandemi Covid-19. Pasalnya, bila merujuk kepada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.011/2014 tentang Kriteria Jasa Pendidikan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai, mencakup juga pendidikan formal, nonformal dan informal, karenanya termasuk lembaga pendidikan keagamaan. Dan ketentuan ini tentunya juga akan terimbas apabila aturan rujukannya diubah melalui revisi UU KUP yang didorong oleh pemerintah, menjadi pihak-pihak yang termasuk dalam kategori dihapus dari ketentuan tidak terkena pajak.
“Muhammadiyah, NU, dan yang lainnya, sudah sangat lama dan sangat banyak membantu pemerintah melaksanakan kewajiban pendidikan nasional, baik umum maupun keagamaan. Pada saat mereka kesusahan akibat Covid-19 mestinya kalau pun pemerintah tidak bisa membantu, ya jangan menambah kesulitan mereka dengan memberlakukan pajak (PPN) kepada mereka. Selain itu membebani dari sisi keuangan, juga bisa mengubah paradigma pendidikan sebagai investasi untuk peningkatan SDM Indonesia, menjadi komoditas material objek pajak,” tambahnya lagi.
HNW berharap Menkeu Sri Mulyani dalam rangka memenuhi target-target penerimaan negara dari pajak, agar berlaku adil dan profesional dengan memperhatikan kondisi keseluruhan rakyat Indonesia, dan agar benar-benar memberlakukan sila Kemanusiaan yang Adil dan Beradab serta Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia. Dengan misalnya memberlakukan penambahan pajak pada para konglomerat dan tidak malah membebani rakyat/umat dangan PPN. Dan karenanya penting Menkeu mengoreksi atau mencabut revisi RUU Perpajakan yang akan mengenakan pajak terhadap sembako dan lembaga pendidikan.
“Dan DPR agar benar-benar mendengarkan aspirasi publik, menghadirkan keadilan dengan dan memastikan bahwa tidak ada revisi UU perpajakan yang tidak adil yang justru menambahi beban rakyat, seperti draf revisi RUU Perpajakan yang bocor dan beredar luas itu,” pungkasnya. []


















