Jakarta, Gontornews–Wakaf tunai merupakan wakaf yang paling mudah dilakukan. Karena wakaf benda bergerak yang satu ini tidak memerlukan banyaknya harta.
“Dengan uang Rp 10.000 semua orang bisa berwakaf. Lain dengan wakaf tanah. Hanya orang-orang yang punya banyak tanahlah yang bisa berwakaf,”tutur Ahli Ekonomi Syariah Mustafa Edwin Nasution kepada Gontornews.com.
Perjalanan wakaf uang di Indonesia sudah cukup lama. Wakaf tunai di Indonesia dimulai secara legal sejak diresmikan dalam UU Wakaf No 41 tahun 2004. Kendati begitu, menurutnya hingga saat ini masih banyak masyarakat yang tidak memanfaatkannya.
“Mungkin sosialisasinya agak kurang dan merubah mindset masyarakat untuk berwakaf tunai masih sulit. Untuk itu perlu kita bangkitkan kembali kesadaran masyarakat untuk berwakaf dan mendorong wakaf ini perlu usaha yang kontinyu dan jangka panjang, ”jelasnya. (Muhammad Khaerul Muttaqien)
Menurut Mustafa, jika menggunakan wakaf uang maka paling tidak sumber keuangan negara untuk pembangunan itu akan lebih terasa ringannya dari usaha sekarang. Usaha pembangunan sekarang ini kan bersandar dari pajak dan pinjaman. Selain berkembang , pajak dan pinjaman bisa kita tekan dengan wakaf.
“Wakaf itu Zero Cost of Money, kalau pinjaman haru bayar bunga, pajak ada implikasinya kan, ”Dengan zero cost of money ini efek multipier nya akan jauh lebih besar untuk perkembangan ekonomi,”ucapnya. (Muhammad Khaerul Muttaqien)




















