Jakarta, Gontornews—Secara global perdagangan produk halal semakin menunjukkan potensi yang menggairahkan. Hal ini menunjukkan masyarakat dunia semakin membutuhkan produk halal sebagai konsumsi sehari-hari. Bukan hanya pangan, obat dan kosmetika, namun juga jasa logistic.
Potensi distribusi halal di Indonesia juga sangat besar. “Apalagi ada regulasi tentang kewajiban sertifikasi halal yang akan diimplementasikan pada 2019 mendatang. Demikian Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM MUI), Dr. Lukmanul Hakim, M.Si. sebagaimana dilansir halalmui.org menjelaskan.
“Dengan adanya Undang-undang Jaminan Produk Halal (UU JPH), setiap produk yang masuk dan didistribusikan di Indonesia wajib tersertifikasi halal dan dilabelisasi dengan jelas semua produksi dan rantai pasok produknya,”jelasnya. Menurutnya, hal tersebut untuk menjaga konsumen Muslim di Indonesia dari produk yang tidak jelas status kehalalannya.
Dijelaskannya, undang-undang juga mengamanatkan adanya peningkatan kualitas SDM yang terlibat di dalamnya. Setiap auditor perusahaan diharuskan mempunyai sertifikasi profesi sebagai jaminan kompetensi personal auditor tersebut. (Muhammad Khaerul Muttaqien)

















