Jakarta, Gontornews β Koreksi terhadap keputusan Menteri Agama (Menag) soal penetapan Majelis Masyayikh (MM) terus disuarakan oleh para kiai di sejumlah daerah. Kali ini koreksi itu datang dari para kiai di Banten dan Jawa Timur.
Pengasuh Pondok Pesantren Darel Azhar Rangkasbitung, Banten, Dr. KH. Ikhwan Hadiyyin, MM, menilai keputusan Menag soal Majelis Masyayikh semena-mena dan terkesan amatiran. βMenteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah berbohong kepada publik dan amatiran,β katanya.
Bahkan keputusan pengukuhan Majelis Masyayikh itu dinilai diskriminatif, tidak memperhatikan perasaan dan aspirasi pondok pesantren khalafi (modern). Karenanya keputusan ini harus dibatalkan. βApa yang dikatakan Menag tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya. Keputusan pengukuhan Menag itu cacat hukum, dan harus dibatalkan,β tandas Kiai Ikhwan.
Sebelumnya, sebagaimana diberitakan oleh sejumlah media massa, Menag secara resmi telah mengukuhkan sembilan orang kiai/nyai sebagai pengurus Majelis Masyayikh Pesantren. Menurut Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren, Majelis Masyayikh harus dibentuk sebagai instrumen Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Pesantren.
Menurut Kiai Ikhwan, mutu pendidikan pesantren ini meliputi aspek peningkatan kualitas dan daya saing sumber daya, penguatan pengelolaan, serta peningkatan dukungan sarana dan prasarana pesantren.
Dalam Pasal 75 Peraturan Menteri Agama No 31 Tahun 2020 ditegaskan, Menteri Agama hanya bertugas menetapkan Majelis Masyayikh. Sementara itu, demi kemandirian yang menjadi ciri khas pesantren yang diakui Undang-Undang, proses pemilihan bakal calon anggota Majelis Masyayikh hingga penetapannya sebagai calon untuk selanjutnya diserahkan sepenuhnya dan merupakan kewenangan Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA). Karena itulah, menurut Kiai Ikhwan, penetapan Majelis Masyayikh oleh Menag harus dibatalkan.
Sementara itu salah satu anggota AHWA, KH. Ahmad Taufik, mengaku sangat kecewa dengan keputusan Menag karena telah mencoret sebagian besar nama yang diusulkan oleh AHWA. βPadahal nama-nama itu dijaring melalui mekanisme yang ketat dan dengan mempertimbangkan asas proporsionalitas keterwakilan varian pesantren sebagaimana amanat Peraturan Menteri Agama No. 31 Tahun 2020,” tandas Pengasuh Pesantren Salafiyah, Pasuruan, Jawa Timur itu.
Perlunya asas proporsionalitas keterwakilan varian pesantren juga disuarakan oleh Presidium Forum Silaturahim Pondok Pesantren (FSPP) Banten, Drs. KH. Anang Azhari Alie, M.Pd. Menurutnya, Menag harus bersikap proporsional. βJangan ditarik pada kepentingan golongan tertentu, ini urusan pesantren seluruhnya, bukan hanya pesantren tertentu saja,” ujar Pengasuh Pondok Pesantren Al-Mizan Banten itu.
Sedangkan Sekjen Forum Komunikasi Pesantren Muadalah (FKPM), KH. Lukman Haris Dimyati, Β mengatakan, usulan nama dari FKPM tidak ada yang ditetapkan oleh Menag sebagai Majelis Masyayikh. Padahal sudah diusulkan oleh tim AHWA.
βSalafiyah dan ashriyah tak dapat dipisahkan, keduanya berada di garda terdepan dalam melahirkan UU Pesantren Nomor 18 Tahun 2019,β tandas Pengasuh Pondok Pesantren Tremas, Pacitan, Jawa Timur, itu. Menurutnya, kedua varian itu termaktub jelas dalam UU Pesantren. βMaka, mengabaikannya merupakan bentuk pengkhianatan konstitusional,” tegas Kiai Lukman Haris Dimyati.
Hal senada disampaikan oleh KH. Rosyidin Ali Said. βSangat disayangkan pengukuhan MM oleh Menteri Agama sangat tidak profesional, bahkan tidak berdasarkan UU tentang Pesantren. Terkesan Menteri Agama belum paham UU Pesantren dan Peraturan Menteri Agama sendiri tentang hal tersebut,β papar Pengasuh Pondok Pesantren Al Barokah Nganjuk, Jawa Timur, itu.
Menurutnya, secara teknis AHWA sudah mengusulkan nama-nama, namun semua diabaikan oleh Menteri Agama. βArogansi kekuasaan tidak boleh terjadi. Saya mohon Bapak Menteri menyadari kesalahan dan kekhilafannya.β []


















