فَمَنْ حَاۤجَّكَ فِيْهِ مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَكَ مِنَ الْعِلْمِ فَقُلْ تَعَالَوْا نَدْعُ اَبْنَاۤءَنَا وَاَبْنَاۤءَكُمْ وَنِسَاۤءَنَا وَنِسَاۤءَكُمْ وَاَنْفُسَنَا وَاَنْفُسَكُمْۗ ثُمَّ نَبْتَهِلْ فَنَجْعَلْ لَّعْنَتَ اللّٰهِ عَلَى الْكٰذِبِيْنَ
Artinya: “Siapa yang membantahmu dalam hal ini setelah engkau memperoleh ilmu, katakanlah (Muhammad), ‘Marilah kita panggil anak-anak kami dan anak-anak kamu, istri-istri kami dan istri-istrimu, kami sendiri dan kamu juga, kemudian marilah kita bermubahalah agar laknat Allah ditimpakan kepada orang-orang yang dusta’.” (QS Ali Imran: 61)
Interpretasi para mufasir
Dikutip dari Tafsir Al Misbah bahwa muhabalah adalah bentuk doa serta permohonan untuk melaknat orang yang bersalah. Hal ini menunjukkan bahwa Islam menjunjung tinggi kebenaran. Sumpah ini merupakan ikhtiar manusia di level tertinggi agar Allah menunjukkan kebenaran dan menghukum orang yang bersalah.
Mubahalah berasal dari kata bahlah atau buhlah yang artinya kutukan atau laknat. Dalam Tafsir Jalalain, mubahalah dimaknai sebagai tadharru’ fiddu’aa’, yakni memohon dengan sungguh-sungguh dalam berdoa.
Ibnu Mandzur dalam Lisanul Arab mengungkapkan bahwa mubahalah ialah berkumpulnya suatu kaum terhadap perkara yang diperselisihkan kemudian saling mengucapkan “Semoga laknat Allah SWT atas pihak yang zalim di antara kita”.
Mahmud bin Umar al-Zamakhsyari dalam Tafsir Al-Kasysaf mengatakan bahwa dalam urusan mubahalah penting menghadirkan anak dan istri/suami karena merupakan orang yang paling dekat dalam keluarga. Dalam ayat tersebut, anak dan istri disebut lebih dahulu dari diri sendiri. Hal itu menunjukkan bahwa keluarga lebih penting bagi orang yang ingin melakukan mubahalah dan lebih dekat di hatinya dibandingkan dirinya sendiri.
Tujuan mengumpulkan keluarga, anak, istri ketika mubahalah, bukan menimpakan dampak buruk mubahalah kepada mereka. Karena dampak buruk dari laknat ketika mubahalah, hanya mengenai pelaku. Tujuan mengumpulkan mereka untuk semakin meyakinkan dan menunjukkan keseriusan di antara mereka untuk melakukan mubahalah.
Nabi SAW bersabda:
وَلَمَّا نَزَلَتْ هَذِهِ الْآيَةُ: {فَقُلْ تَعَالَوْا نَدْعُ أَبْنَاءَنَا وَأَبْنَاءَكُمْ} دَعَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلِياً وَفَاطِمَةَ وَحَسَناً وَحُسَيْناً فَقَالَ: اللَّهُمَّ هؤُلاءِ أَهْلِي
Artinya: “Ketika turun ayat ‘Marilah kita memanggil anak-anak kami dan anak-anak kamu’ Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam memanggil Ali, Fatimah, Hasan, dan Husain. Kemudian beliau bersabda, ‘Ya Allah, mereka keluargaku’.” (HR Ahmad 1630, Muslim 6373, dan Turmudzi 2999)
Imam Zamakhsyari menerangkan hikmah dari hadirnya keluarga yaitu anak dan istri/suami dalam perkara mubahalah sebagai bukti nyata akan keyakinannya terhadap pendiriannya. Juga sebagai bukti akan keteguhannya dalam pendapatnya dan kebenaran pendapatnya. Sehingga ia berani membawa orang-orang yang ia cintai dan belahan jiwanya.
Selain itu, keluarga yang dibawa tersebut merupakan manusia yang paling dicintai di dunia, dan tidak melakukan mubahalah dengan dirinya sendiri. Hal tersebut juga membuktikan bahwa lawannya dalam keadaan berdusta, sehingga ia yakin bahwa lawannya akan binasa beserta orang-orang yang ia cintai jika mubahalah telah dilaksanakan.
Mubahalah
Di zaman Rasulullah SAW berbagai ujian telah berlaku kepada diri baginda, keluarga dan umat Islam ketika itu. Semua ujian itu dapat ditangani dengan baik. Berasaskan keadaan itu, Allah SWT mengajarkan baginda suatu metode untuk berhujah dengan kaum musyrik dan munafik. Kaidah unik yang dinyatakan dalam Al-Qur’an ialah mubahalah atau sumpah melaknati. Al-mubahalah, membawa maksud saling melaknati.
Menurut Abu Hayyan Muhammad bin Yusuf dalam kitabnya Tafsir al-Bahr al-Muhith, mubahalah berarti pihak yang berbelah, saling mendoakan untuk membersihkan diri antara mereka supaya diturunkan laknat ke salah seorang daripada mereka yang berbohong.
Dalam sejarah Islam, Rasulullah SAW pernah menggunakan kaidah ini setelah diwahyukan oleh Allah SWT sebagaimana yang terlihat dalam QS Ali Imran ayat 61 di atas.
Nilai-nilai pendidikan
QS Ali Imran ayat 61 tersebut mengandung sejumlah nilai pendidikan bagi manusia. Pertama, mendidik kita agar menjadi orang yang taat akan perintah Allah dan Rasul-Nya serta tidak menentang apa yang menjadi ketentuan-Nya.
Kedua, mendidik kita agar senantiasa berkata jujur dan tidak berbohong serta tidak membuat sumpah palsu untuk menjaga harga dirinya.
Ketiga, mendidik kita untuk selalu mencintai keluarga karena Allah dan mendidik keluarga agar berada di jalan Allah.
Keempat, mendidik kita agar berakhlak mulia dan menanamkan rasa persaudaraan dan menjauhi permusuhan.
Hakikat sumpah
Imam Sayyid Sabiq dalam Fiqhu As-Sunnah mengatakan bahwa sumpah pada hakikatnya adalah ikrar dan janji yang sungguh-sungguh diucapkan oleh seorang manusia kepada Allah, Tuhan Yang Maha Esa, bahwa dia akan menepati janjinya dan tidak akan melanggar sumpahnya.
Dengan demikian maka sumpah adalah suatu ikrar janji yang diucapkan manusia kepada Allah, bukan kepada manusia. Sumpah merupakan pembenaran suatu urusan atau penguatan terhadap perkara tersebut dengan menyebutkan nama Allah SWT.
Allah SWT berfirman:
لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللّٰهُ بِاللَّغْوِ فِيْٓ اَيْمَانِكُمْ وَلٰكِنْ يُّؤَاخِذُكُمْ بِمَا كَسَبَتْ قُلُوْبُكُمْ ۗ وَاللّٰهُ غَفُوْرٌ حَلِيْمٌ
“Allah tidak menghukum kamu karena sumpahmu yang tidak kamu sengaja, tetapi Dia menghukum kamu karena niat yang terkandung dalam hatimu. Allah Maha Pengampun, Maha Penyantun.” (QS Al-Baqarah Ayat 225)
Syarat-syarat mubahalah
Berikut syarat-syarat untuk melakukan mubahalah. Pertama, ikhlas karena Allah. Allah SWT berfirman:
قُلْ اَتُحَاۤجُّوْنَنَا فِى اللّٰهِ وَهُوَ رَبُّنَا وَرَبُّكُمْۚ وَلَنَآ اَعْمَالُنَا وَلَكُمْ اَعْمَالُكُمْۚ وَنَحْنُ لَهٗ مُخْلِصُوْنَ ۙ
“Katakanlah (Muhammad), ‘Apakah kamu hendak berdebat dengan kami tentang Allah, padahal Dia adalah Tuhan kami dan Tuhan kamu. Bagi kami amalan kami, bagi kamu amalan kamu, dan hanya kepada-Nya kami dengan tulus mengabdikan diri’.” (QS Al-Baqarah: 139)
Kedua, memiliki ilmu. Allah SWT berfirman:
وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يُّجَادِلُ فِى اللّٰهِ بِغَيْرِ عِلْمٍ وَّلَا هُدًى وَّلَا كِتٰبٍ مُّنِيْرٍ ۙ
“Dan di antara manusia ada yang berbantahan tentang Allah tanpa ilmu, tanpa petunjuk dan tanpa kitab (wahyu) yang memberi penerangan.” (QS Al-Hajj: 8)
Ketiga, hendaknya orang yang meminta mubahalah termasuk orang shalih dan bertakwa. Allah SWT berfirman:
وَاِذَا سَاَلَكَ عِبَادِيْ عَنِّيْ فَاِنِّيْ قَرِيْبٌ ۗ اُجِيْبُ دَعْوَةَ الدَّاعِ اِذَا دَعَانِۙ فَلْيَسْتَجِيْبُوْا لِيْ وَلْيُؤْمِنُوْا بِيْ لَعَلَّهُمْ يَرْشُدُوْنَ
“Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu (Muhammad) tentang Aku, maka sesungguhnya Aku dekat. Aku Kabulkan permohonan orang yang berdoa apabila dia berdoa kepada-Ku. Hendaklah mereka itu memenuhi (perintah)-Ku dan beriman kepada-Ku, agar mereka memperoleh kebenaran. (QS Al-Baqarah: 186)
Keempat, mubahalah setelah menyampaikan hujah kepada penentang. Hal tersebut disertai dengan penjelasan dalil yang jelas dan bukti-bukti yang pasti. Jika si penentang masih kokoh dengan pendapatnya dan tetap dengan keyakinannya yang batil, tidak mau menerima kebenaran. Tidak mau diajak berdamai dan berdiskusi. Maka dalam keadaan ini diperbolehkan untuk melaksanakan mubahalah.
Ibnu Qayyim Al-Jauziyah menjelaskan dalam kitab Zaadul Ma’ad : “Termasuk sunnah Rasulullah SAW dalam berdebat dengan orang batil apabila hujjah Allah SWT telah ditegakkan, sementara mereka tetap tidak mau kembali pada kebenaran (keras kepala dengan kebatilannya) maka mereka diajak mubahalah, Allah SWT telah memerintahkan hal tersebut kepada Rasul-Nya.”
Kelima, mubahalah berkaitan dengan urusan penting dalam agama. Mubahalah diharapkan dapat melahirkan maslahat untuk agama Islam dan orang-orang Muslim, atau mencegah suatu keburukan.
Mubahalah tidak diperbolehkan kecuali untuk hal penting secara syar’i yang dalam masalah itu terdapat pertikaian yang tidak dapat diselesaikan kecuali dengan mubahalah.
Syaikh Ahmad bin Ibrahim menyatakan bahwa mubahalah tidak boleh dilakukan kecuali pada perkara penting menurut syari’ yang tidak sanggup dihadapi kecuali hanya dengan bermubahalah.
Konsekuensi sumpah mubahalah
Konsekuensi mubahalah sangat besar, bahkan berujung kepada kematian. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani mengisahkan, menurut pengalaman di lapangan, pihak yang bermubahalah dan ternyata dialah yang salah, maka tak akan melewati masa hidupnya dari setahun, terhitung dari hari pelaksanaan mubahalah.
Ibnu Hajar mengatakan: “Pengalaman itu pernah terjadi padaku, ketika itu seorang ateis fanatis bermubahalah denganku, selang dua bulan, ia meninggal.”
Mubahalah juga terbukti ketika Mirza Ghulam Ahmad yang mengaku nabi, berdebat dengan Syekh Tsanaullah al-Amrtasari. Keduanya saling bermubahalah. Atas seizin Allah SWT, Mirza Sang pendiri Ahmadiyah itu meninggal dunia setahun usai peristiwa mubahalah.
Rasulullah SAW brsabda:
وَلَوْ خَرَجَ الَّذِينَ يُبَاهِلُونَ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- لَرَجَعُوا لاَ يَجِدُونَ مَالاً وَلاَ أَهْلاً
“Andai ada orang yang berani bermubahalah dengan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam, tentu mereka semua akan pulang, dan semua harta dan keluarganya akan hilang habis.” (HR Ahmad No. 2264)
Perlu diketahui, terlalu sering bersumpah dan berjanji merupakan sesuatu yang tidak baik, meski kita seorang yang jujur dan selalu menepati janji. Sebagaimana dijelaskan al-Muhasibi dalam kitabnya Risâlah al-Mustarsyidin:
وَلَا تُكْثِرُ الْأَيْمَانَ وَإِنْ كُنْتَ صَادِقًا
“Dan janganlah sering bersumpah meskipun engkau benar.” (Imam al-Harits al-Muhasibi, Risalah al-Mustarsyidin, Dar el-Salam, halaman 136)
Nasihat Imam al-Muhasibi di atas perlu kita pegangi dan dijadikan rambu dalam berkata-kata, jangan sampai lisan ini mudah mengucapkan sumpah. Kecuali dalam keadaan genting, misal sedang dalam proses hukum di pengadilan, dan keadaan lainnya yang bersifat darurat. Syekh Abdul Fattah Abu Ghuddah memberi tambahan penjelasan atas nasihat Imam al-Muhasibi di atas.
Beliau mengutip suatu perkataan: “Alamat seorang pembohong yaitu kegemarannya mengobral sumpah tanpa diminta.” (Imam al-Harits al-Muhasibi, Risalah al-Mustarsyidin, Dar el-Salam, halaman 136)
Cara agar tidak memainkan sumpah mubahalah
Pertama, mengetahui hak Mukmin kepada Mukmin lainnya. Salah satu hak bagi seorang Muslim kepada Muslim lain ialah tidak boleh saling melaknat. Rasulullah SAW bersabda:
وَمَنْ لَعَنَ مُؤْمِنًا فَهُوَ كَقَتْلِهِ وَمَنْ قَذَفَ مُؤْمِنًا بِكُفْرٍ فَهُوَ كَقَتْلِهِ
Artinya: “Barangsiapa yang melaknat seorang Mukmin maka ia seperti membunuhnya dan barangsiapa yang menuduh Mukmin telah kafir maka ia seperti membunuhnya.” (HR Bukhari)
Kedua, meyakini negeri akhirat dan balasannya. Allah SWT berfirman:
قُلْ اِنْ كَانَتْ لَكُمُ الدَّارُ الْاٰخِرَةُ عِنْدَ اللّٰهِ خَالِصَةً مِّنْ دُوْنِ النَّاسِ فَتَمَنَّوُا الْمَوْتَ اِنْ كُنْتُمْ صٰدِقِيْنَ
“Katakanlah (Muhammad), ‘Jika negeri akhirat di sisi Allah, khusus untukmu saja bukan untuk orang lain, maka mintalah kematian jika kamu orang yang benar’.” (QS Al-Baqarah: 94)
Ketiga, mengingat ancaman Allah. Allah SWT berfirman:
قُلْ مَنْ كَانَ فِى الضَّلٰلَةِ فَلْيَمْدُدْ لَهُ الرَّحْمٰنُ مَدًّا ەۚ حَتّٰىٓ اِذَا رَاَوْا مَا يُوْعَدُوْنَ اِمَّا الْعَذَابَ وَاِمَّا السَّاعَةَ ۗفَسَيَعْلَمُوْنَ مَنْ هُوَ شَرٌّ مَّكَانًا وَّاَضْعَفُ جُنْدًا
“Katakanlah (Muhammad), ‘Barangsiapa berada dalam kesesatan, maka biarlah Tuhan Yang Maha Pengasih memperpanjang (waktu) baginya; sehingga apabila mereka telah melihat apa yang diancamkan kepada mereka, baik azab maupun Kiamat, maka mereka akan mengetahui siapa yang lebih jelek kedudukannya dan lebih lemah bala tentaranya’.” (QS Maryam: 75)
Denda pelanggaran sumpah
Allah SWT berfirman:
لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللّٰهُ بِاللَّغْوِ فِيْٓ اَيْمَانِكُمْ وَلٰكِنْ يُّؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُّمُ الْاَيْمَانَۚ فَكَفَّارَتُهٗٓ اِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسٰكِيْنَ مِنْ اَوْسَطِ مَا تُطْعِمُوْنَ اَهْلِيْكُمْ اَوْ كِسْوَتُهُمْ اَوْ تَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ ۗفَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلٰثَةِ اَيَّامٍ ۗذٰلِكَ كَفَّارَةُ اَيْمَانِكُمْ اِذَا حَلَفْتُمْ ۗوَاحْفَظُوْٓا اَيْمَانَكُمْ ۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اٰيٰتِهٖ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ
Artinya: “Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kafaratnya (denda pelanggaran sumpah) ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi mereka pakaian atau memerdekakan seorang hamba sahaya. Barangsiapa tidak mampu melakukannya, maka (kafaratnya) berpuasa tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah. Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan hukum-hukum-Nya kepadamu agar kamu bersyukur (kepada-Nya)’.” (QS Al-Ma’idah: 89)
رَبِّ اغْفِرْ لِيْ وَهَبْ لِيْ مُلْكًا لَّا يَنْۢبَغِيْ لِاَحَدٍ مِّنْۢ بَعْدِيْۚ اِنَّكَ اَنْتَ الْوَهَّابُ
“Ya Tuhanku, ampunilah aku dan anugerahkanlah kepadaku kerajaan yang tidak dimiliki oleh siapa pun setelahku. Sungguh, Engkaulah Maha Pemberi. (QS Shaad: 35) []


















