Jakarta, Gontornews – “Serangan tentara Israel ke dalam Masjidil Aqsha, Yerussalem, sebagaimana diberitakan media internasional sungguh biadab dan merupakan pelanggaran Hak-kak Asasi Manusia (HAM) berat. Seyogyanya Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengenakan sanksi tegas dan berat atas Israel,” demikian disampaikan oleh Ketua Prakarsa Persahabatan Indonesia-Palestina (PPIP), Prof Dr M Din Syamsuddin, di Jakarta, Kamis (6/4/2023).
Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah itu menyebutkan, serangan brutal tersebut menciderai banyak jamaah yang berada di dalam dan luar masjid, termasuk seorang remaja putri yang berumur 12 tahun yang diseret secara bengis. “Sungguh tindakan tentara Israel tersebut di luar perikemanusiaan dan tidak dapat dibenarkan,” tandasnya.
Karena itu seyogyanya negara-negara Anggota Organisasi Kerjasama Islam (OKI) memprotes keras, dan bila perlu mengadakan Sidang Darurat untuk mengambil langkah-langkah nyata terhadap tindakan tentara Israel terhadap tempat suci dan kiblat pertama umat Islam sedunia itu, apalagi tindakan itu dilakukan pada bulan suci Ramadhan.
Menurut Din, sesuai Amanat Konstitusi (UUD 1945) Pemerintah Indonesia perlu memprakarsasi langkah-langkah diplomatik dan nondiplomatik melalui OKI dan PBB agar Israel jera dan tidak mengulangi kebiadabannya lagi.
Serangan tentara Israel terhadap jamaah yang menunaikan ibadah di Masjidil Aqsha, dan terhadap Final Liga Sepak Bola Palestina merupakan pelanggaran terhadap HAM dan ketentuan-ketentuan internasional yang tidak dapat ditoleransi sama sekali.
“Kepada Bangsa Indonesia yang cinta damai dan keadilan agar tidak bersimpati kepada Israel yang melakukan penjajahan di muka bumi,” papar mantan Ketua Umum MUI Pusat itu. []


















