Yogyakarta, Gontornews – Ketua Komisi Yudisial, Prof Aidul Fitriciada menyebut bahwa pembentukan infrastruktur hukum di Indonesia berdiri diatas kekuatan modal. Hal ini membuat ketimpangan ekonomi antar masyarakat semakin terjal.
“Hukum di Indonesia saat ini tidak bergerak kepada masyarakat, melainkan kepada kekuatan modal yang akhirnya menguasai hampir semua lini kehidupan masyarakat. Sistem demokrasi elektoral telah menciptakan relasi dalam kehidupan politik, layaknya pasar bebas dalam kehidupan ekonomi,” ungkap Aidul saat menyampaikan seminar bertajuk “Tantangan Penegakan Hukum Menuju Indonesia Berkemajuan” di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta, Sabtu (8/8) sebagaimana dilansir muhammadiyah.or.id
“Di tengah ketimpangan ekonomi tentu saja para pemilik modal mampu mempengaruhi pasar, dan menentukan produk politik mana yang akan dibeli oleh pemilih,” tambah Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta tersebut.
Lebih lanjut, Aidul menyinggung demokrasi di Indonesia yang dianggap bergerak ke arah pemodak bukan bergerak ke arah kedaulatan rakyat.
Aidul menyebut hadirnya sejumlah politisi berlatarbelakang pengusaha yang saat ini mendominasi badan legislatif dan eksektutif. Berbeda dengan era orde baru, orde lama dan awal era demokrasi dimana kalangan militer dan politisi karir mendominasi posisi strategis tersebut.
“Tidak heran bila banyak kebijakan negara dan pemerintahan yang hanya menguntungkan segelintir elit dan pemilik modal, yang hanya menguntungkan kepentingan ekonomi bagi mereka. Kondisi ini menyebabkan hukum hanya diperalat sebagai instrumen bagi pemburu rente untuk memperkaya dirinya sendiri.”
“Situasi saat ini tidak lebih baik dibandingkan era Orba yang masih menyisakan kekuatan negara untuk menandingi penguasa modal,” jelasnya.
Pendekatan hukum menjadi elemen penting untuk mencapai Indonesia berkemajuan. Dalam penjelasan Prof Aidul, pencapaian tersebut sulit dicapai jika hukum di Indonesia dikuasai oleh kekuatan modal.
“Agar Indonesia berkemajuan dapat terwujud, diharapkan negara punya peran untuk mengendalikan kekuatan pemodal dan meredistribusikan kekayaan, sehingga dapat mewujudkan kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia. Jika negara tidak mampu, penegakan hukum dan demokrasi tidak akan berjalan dengan baik,” ujarnya.
Dalam mewujudkan demokrasi yang tidak tunduk pada kekuatan modal, Prof Aidul menyarankan perlunya eksekutif yang kuat dan efektif, legislatif yang berwatak deliberatif yang kebijakannya sesuai dengan harapan rakyat, serta peradilan yang independen.
“Implikasi dari pemerintahan yang kuat dan efektif itu akan menopang penegakan Negara hukum dan demokrasi. Jika pemerintah menerapkan tiga pilar perwujudan demokrasi, maka harapan cita-cita Negara Indonesia yang berkemajuan sebagaimana yang diamanahkan oleh UUD 45 dapat terwujud. Fungsi Negara juga harus diperkuat, agar dapat mengontrol elit dan memperkuat redistribusi kekayaan,” pungkasnya. [Mohamad Deny Irawan]

















