Jakarta, Gontornews – Anggota Komisi III DPR-RI, Nasir Jamil, mengatakan putusan JPU untuk terdakwa penista agama, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, berpotensi menimbulkan reaksi dari umat Islam di Indonesia. Menurutnya, putusan tersebut tidak tepat.
“Ini kok aneh ya, kasus penistaan yang menimbulkan reaksi dari umat di Indonesia bahkan diprediksi jutaan umat turun ke jalan, hanya dituntut 2 tahun percobaan, enggak bener ini,” kata Nasir Jamil sebagaimana dilansir jawapos.com, Jumat (21/4).
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mencontohkan, kasus Arswendo tahun 1990 dan kasus HB Jassin 1968, yang menunjukkan bahwa tuntutan jaksa sampai lebih dari 2 tahun penjara dan ada yang hanya 1 tahun percobaan.
Meski demikian, Nasir menambahkan bahwa kedua kasus tersebut tidak sampai menimbulkan reaksi masyarakat yang berlebihan seperti kasus Ahok ini.
“Ahok telah jelas-jelas dan secara sadar mengungkapkan kalimat yang berujung pada penistaan dan menimbulkan reaksi masyarakat malah hanya dituntut lebih tinggi sedikit dari kasus HB Jassin,” katanya.
Meskipun demikian, Nasir masih berharap bahwa hakim dapat memutuskan kasus Ahok nanti sesuai rasa keadilan yang sesuai fakta persidangan.
“Sehingga publik dapat merasakan keadilan dari putusan itu,” pungkasnya.
Sebelumnya, dalam persidangan kasus penistaan agama ke-19, Jaksa Penuntut Umum, Ali Mukartono menuntut terdakwa kasus dugaan penodaan agama Ahok dengan tuntutan masa pidana satu tahun dengan masa percobaan dua tahun.
Artinya, terdakwa Ahok tidak akan dipenjara bila selama dua tahun percobaan tidak melakukan tindakan pidana.
“Kami menuntut Majelis Hakim memutuskan, satu, menyatakan terdakwa Insinyur Basuki Tjahaja Purnama terbukti bersalah melakukan tindak pidana di muka umum, menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap satu golongan sebagaimana diatur dalan pasal 156 KUHP,” ujar JPU di pengadilan Negeri Jakarta Utara, Aula Kementerian Pertanian, Ragunan, Kamis (20/4).
“Dua, menjatuhkan pidana dengan masa pidana satu tahun dengan masa percobaan dua tahun,” kata Ali. [Mohamad Deny Irawan/Rus]





















