Ponorogo, Gontornews — Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Universitas Islam Negeri (UIN) Ponorogo sukses menggelar Seminar Penyuluhan Hukum pada Kamis (28/2/2026). Bertajuk “Memahami Hak dan Perlindungan Hukum Perempuan dan Anak Pascaperceraian”, acara itu dimulai sekitar pukul 09.00 WIB lewat aplikasi Zoom Meeting.
Hadir sebagai moderator yakni Lia Noviana MHI, Dosen Fakultas Syariah UIN Ponorogo dan mengundang dua narasumber pilihan yaitu H Mahrus Lc MH, Wakil Ketua Pengadilan Agama (PA) Ponorogo serta Dr Isnatin Ulfah MHI, Dosen Fakultas Syariah UIN Ponorogo.
Kepada Gontornews.com, Lia Noviana menjelaskan bahwa perceraian seharusnya tidak menjadi akhir dari perlindungan kesejahteraan, melainkan babak baru dalam penegakan hak-hak dasar bagi mereka yang paling terdampak. Fokus utama pascaperpisahan harus tertuju pada kepastian kemandirian ekonomi istri dan perlindungan hukum bagi anak, yang melampaui segala ego konflik masa lalu.
Instrumen legal yang tersedia bukan sekadar formalitas pengadilan, melainkan mandat untuk memastikan bahwa hak asuh dan nafkah tetap terpenuhi secara bermartabat demi keberlangsungan hidup dan masa depan generasi penerus yang tidak boleh dikorbankan.
Namun, data dari Pengadilan Agama Ponorogo tahun 2025 memberikan alarm keras mengenai kerentanan keluarga muda, di mana lebih dari 55 persen perceraian terjadi pada usia pernikahan di bawah sepuluh tahun, yaitu sekitar 1.000 perkara dari total 1.822 kasus.
Menurut Wakil Ketua PA Ponorogo, H Mahrus Lc MH, tingginya angka ini mencerminkan betapa rapuhnya dekade pertama pernikahan sebagai masa transisi psikologis dan ekonomi. Fase ini sering kali menjadi titik kritis, tekanan finansial dan ketidaksiapan peran domestik berujung pada perpisahan, yang jika tidak dikelola dengan baik, akan meninggalkan beban panjang bagi stabilitas mental dan material anak serta ibu.
Kondisi ini semakin diperparah oleh fakta bahwa mayoritas pelaku perceraian berasal dari sektor pekerjaan non-ASN dengan tingkat stabilitas ekonomi yang relatif rendah. Fenomena ini menunjukkan bahwa perceraian bukan sekadar kegagalan moral individu, melainkan isu struktural yang berkaitan dengan ketimpangan ekonomi dan kurangnya literasi manajemen konflik.
Tantangan terbesar kini muncul pada tahap implementasi. Meskipun hukum telah mengatur kewajiban nafkah, lemahnya mekanisme pengawasan sering kali membuat perempuan dan anak kehilangan hak mereka akibat kelalaian mantan suami pascaputusan hakim.
Sebagai solusi, diperlukan transformasi kebijakan yang komprehensif mulai dari revitalisasi edukasi pranikah hingga penguatan jaring pengaman ekonomi bagi keluarga muda. Di tingkat hilir, sistem pengawasan nafkah pascacerai harus diperketat melalui kolaborasi lintas instansi agar hak ekonomi dapat dieksekusi secara otomatis dan memiliki kepastian hukum.
Dengan memperkuat mediasi berbasis komunitas dan sistem proteksi finansial, kita tidak hanya menekan angka perceraian, tetapi juga memastikan bahwa perpisahan tidak lagi menjadi gerbang menuju kemiskinan dan marginalisasi bagi perempuan dan anak. [Edithya Miranti]





















