Jakarta, Gontornews — Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Dr HM Hidayat Nur Wahid MA menyatakan sangat prihatin dengan terjadinya perang yang bukan hanya dilakukan dalam serangan terkutuk AS dan Israel atas Iran. Serangan ini menjauhkan kawasan dari perdamaian, meruntuhkan legitimasi Board of Peace dan relevansi keanggotaan Indonesia di dalamnya.
Maka ia mengingatkan Presiden Prabowo bila akan melakukan mediasi, sebagaimana dikabarkan oleh Menlu RI, untuk tetap dalam koridor konsistensi melaksanakan Konstitusi. Sehingga bukan hanya memediasi untuk penghentian perang Amerika Serikat & Israel atas Iran yang terbukti menjauhkan kawasan dari “perdamaian”/peace, tapi juga untuk hentikan perang antara Pakistan dan Afghanistan.
Itu semua sebagai sebagai bentuk konsistensi pelaksananaan alinea ke-4 Pembukaan UUD NRI 1945 yakni antara lain turut aktif mewujudkan perdamaian dunia. Sebagai negara berdaulat yang tetap bebas aktif turut serta menghadirkan perdamaian, menghentikan perang, dan mempersiapkan situasi yang kondusif di Timur Tengah dan di kawasan internasional lainnya.
“Pernyataan Kementerian Luar Negeri bahwa Presiden Prabowo siap melakukan mediasi, apabila disetujui kedua belah pihak, perlu diingatkan koridor Konstitusionalnya. Memang benar serangan AS dan Israel atas Iran telah menjauhkan terwujudnya perdamaian dan stabilitas kawasan di Timur Tengah dan keamanan global. Tapi yang terjadi dalam perang Pakistan vs Afghanistan juga tidak menghadirkan perdamaian sebagaimana diharapkan oleh Konstitusi. Karenanya sangat wajar kalau Presiden Prabowo selain ke Teheran dan Washington, juga ke Islamabad dan Kabul, untuk juga menginisiasi mediasi penghentian perang antara Pakistan dan Afghanistan, dua negara Muslim yang malah sangat dekat dengan Indonesia, dan keduanya sangat menghormati Indonesia, agar keduanya segera menghentikan perang dan kembali berdamai,” ujarnya melalui siaran pers di Jakarta, Ahad (1/3/2026).
HNW, sapaan akrabnya, juga sependapat bahwa pendekatan dialog dan diplomasi harus dikedepankan oleh masing-masing negara yang semuanya masih menjadi anggota PBB, karena demikianlah ketentuan dalam Deklarasi Piagam PBB pasal 2 (4). Dengan tetap menghormati hukum Internasional dan Konvensi PBB.
“Segala bentuk perang harusnya segera dihentikan, karena menjauhkan perdamaian (peace), hanya melahirkan korban, tragedi kemanusiaan, distabilitas dan merugikan masing-masing pihak, dan merusak tatanan/hukum internasional yang diakui PBB,” ujarnya.
Apalagi, lanjut HNW, akibat serangan Israel dan AS ke Iran, direspons oleh Iran bukan hanya dengan menyerang balik ke Israel, tapi juga ke sejumlah pangkalan militer AS di sejumlah negara tetangganya, seperti di Kuwait, Bahrain, Uni Emirat Arab, Yordania, Qatar, bahkan hingga Arab Saudi.
“Hal ini berpotensi memperlebar konflik, karena masing-masing negara itu merasa dilanggar kedaulatannya, serta warga sipil dari negara-negara tersebut juga berpotensi jadi korban dan ikut terkena imbas dari serangan balik tersebut. Dan yang dirugikan dari itu semua sesama negara Muslim, yang juga potensial menjadi korban dari proyek ekspansionisme Israel Raya,” tukasnya.
HNW menambahkan agar makin dapat melaksanakan ketentuan Konstitusi terkait keikutsertaan menghadirkan perdamaian dunia, Presiden Prabowo juga penting menggandeng lembaga PBB yang melalui Sekretaris Jenderal sudah menyampaikan sikap penolakannya atas perang itu dengan segala eskalasinya, juga memaksimalkan forum Organisasi Kerjasama Islam (OKI) untuk menghadirkan perdamaian di sesama negara-negara anggotanya.
“Indonesia penting juga mengusulkan PBB dan OKI untuk segera menyelenggarakan Sidang Umum atau KTT Luar Biasa Tingkat Kepala Negara, agar bisa segera menghentikan perang AS & Israel atas Iran. Juga perang antara Pakistan dan Afghanistan, agar eskalasi negatifnya bisa segera dihentikan. Apalagi peristiwa perang di dua jawasan itu juga terkait dengan negara-negara yang tergabung dalam OKI. Ini sejalan dengan tujuan pertama pembentukan OKI yang disebutkan dalam Piagam OKI yakni untuk meningkatkan dan mempererat persaudaraan dan solidaritas di antara negara-negara anggota OKI,” ujarnya.
Selain itu, HNW yang juga Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dari Daerah Pemilihan Jakarta II yang salah satunya meliputi luar negeri, juga mengingatkan agar Pemerintah Indonesia segera melakukan perlindungan yang efektif terhadap warga negara Indonesia yang berada di kawasan perang Iran dan negara-negara yang terlibat dalam konflik Pakistan dan Afghanistan.
“Perlindungan terhadap WNI termasuk yang lagi berada di kawasan yang dilanda perang di Timur Tengah merupakan kewajiban konstitusional negara Indonesia, maka hal itu merupakan hal yang sangat urgen untuk diwujudkan, mengingat situasi sudah semakin genting dengan eskalasi yang bisa meluas dan berjangka panjang,” pungkasnya. []






















