Depok, Gontornews — Forum alumni Muslimah Timur Tengah, Al-Azhar Mesir yang tergabung dalam Azhariyat Indonesia sukses menampilkan kajian Islami menarik dengan judul Zakat Profesi: Kewajiban atau Pilihan? Pembahasan tersebut tentunya menjadi hal yang sangat dinantikan umat, khususnya dalam memberikan pencerahannya soal perbedaan pendapat di tengah masyarakat tentang zakat profesi.
Webinar Nasional sesi kedua yang merupakan rangkaian kegiatan seru Azhariyat in Ramadhan ini juga mengundang kedua narasumber kompeten di bidangnya yaitu Muhammad Hasbi Zaenal Lc MA PhD, Director (Research and Development) Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) RI, dan Dr Hj Daharmi Astuti Lc MAg, Dosen Fakultas Agama Islam Universitas Islam Riau sekaligus Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Riau Bidang Pemberdayaan Perempuan, Remaja, dan Keluarga.
Acara yang dimoderatori oleh Hj Syarifah Azizah Lc (Penyuluh Kantor Kementerian Agama Pontianak, Kalimantan Barat) itu dimulai sekitar pukul 05.00 WIB secara online lewat aplikasi Zoom Meeting. Dipenuhi puluhan peserta dari berbagai kalangan dan provinsi, acara keilmuan ini juga turut menarik antusias peserta lewat banyaknya pertanyaan dan tanggapan yang disampaikan dalam forum. Terlebih karena pembahasan zakat profesi yang berada di ranah ijtihadi.
Meski demikian, narasumber dengan keilmuan dan kapasitasnya masing-masing telah mampu menjelaskan secara baik dan lugas beberapa pertanyaan yang ada. Sebagaimana Dr Hasbi turut menjabarkan bahwa tokoh-tokoh Azhariy antara lain Qardlawi, Abu Zahro, dan lainnya, dengan melihat keilmuan mereka yang mumpuni mengatakan jelas bahwa ada zakat profesi.
“Kami pun menghormati perbedaan pendapat yang tidak mengambil zakat profesi. Keduanya betul karena di sinilah ruang ijtihad, silakan pilih antara keduanya,” sambungnya kepada Gontornews.com.
Namun demikian, di Indonesia tercantum dalam Undang-Undang (UU) ada zakat-zakat yang perlu dikelola oleh BAZNAS. “Kami bukan regulator, namun diamanahi untuk menarik zakat itu, sedangkan di UU namanya zakat pendapatan dan jasa,” ulasnya.
Tata cara perundang-undangan zakat juga ditentukan oleh Kementerian Agama. “Ketika ada hukum khilafiyah dalam perspektif fikih lalu ditetapkan oleh pemerintah, menjadi kebijakan negara, maka selesailah. Sesuai dengan aturan al-Quran untuk mentaati Allah, Rasul-Nya, dan pemerintah,” tekan sang doktor, mewakili BAZNAS.
Ia pun menambahkan bahwa betul secara fikih khilafiyah, tapi secara qanun, UU sudah paten. Hal itulah yang menjadi acuan BAZNAS dalam melaksanakan perintah untuk mengelola jasa pendapatan. Kami menghormati pendapat lain, tapi jangan sampai menghabiskan penghasilan untuk kebutuhan lain yang berlebihan, sehingga menjadi alasan untuk tidak kena/menghindari zakat. Maka hati-hati dengan uang kita, sebab semakin uang besar jadi semakin sayang berzakat.
Walau begitu, UU kita memang tidak mewajibkan zakat, karena tidak ada sanksi, hukuman, dan sejenisnya. Maka BAZNAS hanya penjaga amanah orang untuk menunaikan zakat.
BAZNAS juga memastikan tidak menyalurkan zakat untuk Makan Bergizi Gratis (MBG). Bahkan yang ada kita mau menarik zakat ke MBG, atas keuntungannya. “Jadi bukan kita zakat buat mereka, tapi mengambil keuntungan dari bidang usaha Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) itu,” tutupnya. [Edithya Miranti]






















