Jakarta, Gontornews – Presiden Joko Widodo menerbitkan  Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu)  Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Perpu tersebut berisi penjelasan tentang ketentuan pidana tambahan bagi para pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Selain pidana minimal 10 tahun penjara, perpu ini juga menambahkan hukuman kebiri kimia selama 2 tahun.
Â
“Perppu ini dimaksudkan untuk mengatasi kegentingan yang diakibatkan terjadinya kekerasan seksual terhadap anak yang semakin meningkat secara signifikan,†kata Presiden Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (25/2) sore
Â
Sebagaimana dilansir laman seskab.go.id, Presiden juga menegaskan bahwa kejahatan yang dilakukan kepada anak-anak merupakan kejahatan luar biasa.
Â
“Kejahatan yang telah merusak kehiduapn pribadi dan tumbuh kembang anak, serta kejahatan yang telah mengganggu rasa kenyamanan, ketentrman, keamanan dan ketertiban masyarakat,†tegasnya.
Â
Senada dengan pernyataan presiden, Aris Merdeka Sirait, ketua Komnas Anak, menanggapi gembira disahkanya Perppu tersebut. Bagi Aris, penyelesaian kasus yang melibatkan anak sebagai korban memang sudah seharusnya ditanggapi secara serius.
Â
“Bahwa kejahatan terhadap anak, akhir-akhir ini meningkat sangat luar biasa. Maka, saya mengapresiasi pemerintah. Penanganan kekerasan terhadap anak membutuhkan penanganan yang juga harus luar biasa,†kata Aris Merdeka Sirait pada Net.tv
Â
Dalam kesempatan yang sama, Aris juga mengajak pada masyarakat agar memahami hukuman kebiri seperti yang dicantumkan dalam perppu tersebut. Menurutnya, hukuman kebiri yang diberikan kepada pelaku kejahatan seksual terhadap anak, berupa penyuntikan hormon kimiawi dan bukan memotong alat vital.
Â
“Jika hukuman kebiri yang dilakukan berupa pemotongan alat vital, kami jelas tidak setuju,†jelasnya.
Perppu ini memberikan tambahan hukuman kebiri kimia kepada terdakwa yang menimbulkan korban lebih dari satu orang, mengakibatkan luka berat, ganggungan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi dan atau korban meninggal dunia.
Â
“Untung ruang lingkup Perppu ini mengatur pemberatan pidana, pidana tambahan dan tindakan lain bagi pelaku kekersan seksual terhadap anak dan pencabulan dengan syarat-syarat tertentu,†jelas Presiden Jokowi. [Mohamad Deny/DJ]





















