Jakarta, Gontornews – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengaku tidak merekomendasikan aksi 287 yang menuntut penolakan Peraturan pengganti undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang organisasi masyarakat. Lebih lanjut, MUI menghimbau masyarakat agar dalam mencari solusi keumatan, mengedepankan dialog dan bukan pengerahan massa.
Berikut Rilis resmi MUI terkait Aksi 287.
Assalamu’alaikum Wr.Wb
Setelah mencermati perkembangan terkini tentang dikait-kaitkannya MUI dengan rencana aksi 287 untuk menolak Perppu No.2 tahun 2017 tentagn Ormas oleh elemen masyarakat diantaranya GNPF, maka MUI dengan ini menyampaikan klarifikasi dan himbuan sebagai berikut:
1. Tidak ada hubungan apapun baik politik maupun struktural antara MUI dengan aksi atau gerakan massa manpun – termasuk GNPF – yang menolak Perppu No.2 Tahun 2017 tentang Ormas. Sikap MUI sangant jelas, bahwa publik tidak perlu khawatir terhadap Perppu tersebut selama Ormas atau lembaganya komitmen dan konisten terhadap Pancasila dan NKRI.
2. MUI berkeberatan terhadap gerakan atau institusi yang melakukan labelisasi atau asoisasi institusi MUI ke dalam aksi atau kegiatannya secara tidak sah dan di luar pengetahuan MUI. Perilaku tersebut bisa berpotensi menciptakan adu domba antara ulama, umara, serta umat dan menciptakan disharmoni kehidupan berbangsa dan bernegara.
3. GNPF bukanlah organ atau lembaga yang berada di dalam naungan MUI. Namun, sebagai konsekuensi dari demokrasi, silahkan GNPF menyatakn sikap dan pendapatnya sendiri terhadap hal apap pun dengan tanpa melabelisasi dan mengasosiasikannya dengan institusi MUI, apalagi di luar sepengetahuan MUI.
4. MUI menghimbau kepada GNPF dan juga elemen masyarakat lainnya agar dalam mencari solusi keumatan hendaknya lebih mengedepanka dialog dan musyawarah terlebih dahulu dari pada megnerahkan massa di jalan.
5. MUI mengingatkan kepada publik, bahwa hanya MUI yang memiliki otoritas menerbitkan dan menyosialisasikan fatwanya. MUI tidak masuk dalam ranah upaya pengawalan fatwa di tingkat massa. Oleh karenanya, MUI meminta agar FNPD tidak terus membawa-bawa fatwa MUI dan memperluasnya ke arah politik yang sensitif dan berpotensi mengadu domba antara ulama, umara dan umat.
6. MUI menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat agar terus meningkatkan hubungan yang harmonis, dialogis, akhalkul karimah antara ulama, umara, umat. Demikian halnya dalam, upaya penyelesaian problem Kebangsaan hendaknya mengutamakan cara-cara yang intelek, nurani, dan konstitusional. Bukan dengan agitasi, represi, dan pengerahan massa di jalanan yang justru kontraproduktif dalam mewujudkan kenyamanan dan ketentraman publik.
7. MUI kembali menegaskan sikapnya sekaligus menyeru kepada segenap umat islam, agar memperteguh komitmennya untuk menjadikan Pancasila sebagai dasar negara, dan NKRI sebagai bentuk negara yang bersifat final dan mengikat, serta mendukukng kinerja pemerintahan yang sah dengan segala dinamikanya selama dalam koridor upaya mewujudkan kemaslahatan dan kesehateraaan bangsa, sebagaimana ditetapkan dalam Ijtima komisi fatwa MUI di Gontor tahun 200, Rakernas MUI tahun 2016 di Jakarta dan kuthbah Milad ke-42 MUI oleh Ketua Umum MUI di Jakarta.
Demikian press release ini disampaikan. Mari kita jaga bersama kedamaian dan ketentraman kehidpan berabngsa dan bernegara agar kemaslahatan pembangunan dapat terwujud bagi segenap umat dan rakyat Indonesia tercinta.
Wassalamualaikum Wr.Wb




















