Jakarta, Gontornews – Ketua Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah bidang Hukum, Faisal, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera melakukan penahanan kepada kedua DPR-RI, Setya Novanto. Menurutnya, penetapan tersangka untuk yang kedua kalinya tidak cukup.
“Penetapan Setya Novanti untuk kedua kalinya sebagai tersangka oleh KPK sudah tepat. Setnov diduga melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama pada kasus E-Ktp,” ungkap Faisal melaui rilis yang diterima Gontornews, Senin (6/11).
Faisal menilai, langkah KPK sudah tepat dan menilai telah mengantongi bukti yang cukup untuk menetapkan Setnov sebagai tersangka untuk yang kedua kalinya.
Meski demikian, Faisal meminta kepada KPK untuk melakukan penahanan untuk menjamin kelancaran proses penyidikan. Pasalnya, menurut Faisal, Setnov berulang kali mangkir dari panggilan KPK dan menganggap pemanggilan dirinya harus seizin Presiden sesuai dengan pasal 245 UU MD3.
“Di dalam UU MD3 tersebut izin tidak berlaku terhadap tindakan pidana khusus. Begitu jelas, jika korupsi termasuk dalam klasifikasi tindak pidana khusus,” tambah Faisal. [Mohamd Deny Irawan]

















