Gaza City, Gontornews — Hamas menolak keputusan Amerika Serikat yang menempatkan pemimpin politik kelompok tersebut, Ismail Haniya, dalam daftar teroris.
Dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan pada hari Rabu (31/1), Hamas mengatakan bahwa keputusan Departemen Luar Negeri AS tersebut adalah “pelanggaran hukum internasional”.
Hal itu dianggap telah mencabut hak orang-orang Palestina untuk membela diri terhadap pendudukan yang dilakukan Israel, dan untuk memilih pemimpin mereka.
“Keputusan ini menunjukkan bias Amerika yang mendukung pendudukan Israel, dan memberikan perlindungan resmi untuk kejahatan Israel terhadap rakyat Palestina,” tulis pernyataan seperti yang dikutip Aljazeera.com.
Kelompok gerakan politik Palestina yang menguasai Jalur Gaza tu juga mengatakan bahwa pihaknya menyerukan kepada pemerintah AS untuk “membalikkan” keputusan ini dan untuk menghentikan kebijakan bermusuhannya kepada Palestina.
“Ini tidak akan menghalangi kita untuk melaksanakan tugas kita terhadap rakyat kita dan membela mereka, dan membebaskan tanah dan tempat suci kita,” lanjutnya.
Departemen Luar Negeri AS mengeluarkan siaran pers yang mengatakan bahwa Haniya memiliki hubungan dekat dengan sayap militer Hamas dan telah menjadi pendukung perjuangan bersenjata, termasuk melawan warga sipil.
Penempatan Haniya pada “daftar teror” berarti bahwa akan ada larangan bepergian kepadanya, dan bahwa aset keuangan berbasis AS yang dia miliki akan dibekukan.


















