Jakarta, Gontornews –- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta partai politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) untuk menghentikan aktifitas kampanye di televisi. KPI menyebut pelarangan ini sesuai dengan keputusan bersama yang dihasilkan gugus tugas pelaksanaan Pemilu yang terdiri dari KPI, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu dan Dewan pers.
KPI berharap bahwa keputusan ini tidak diterjemahkan sebagai pembatasan ruang gerak Parpol. “Kalau kita lihat beberapa hari lalu, kita masih melihat beberapa iklan partai politik muncul di lembaga penyiaran dan mungkin juga terdengar di radio. Kami meyakini tidak semua partai bisa seperti itu,” kata Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano saat melakukan sosialisasi Pengaturan Kampanye Pemilu 2019 di Hotel Saripan Pasific, Jakarta, Senin (26/2).
Hardly lantas menambahkan bahwa aturan tentang peniadaan ‘iklan’ parpol di televisi maupun radio merupakan upaya pemerintah untuk mentertibkan pelaksanaan Pemilu yang berkeadilan.
“Semangat dari UU Pemilu adalah bagaimana menyelenggarakan Pemilu sebagai sebuah kompetisi yang memiliki semangat Pemilu,” kata Hadly dalam keterangan resminya di laman kpi.go.id.
KPI memiliki kewenangan mengatur lembaga penyiaran agar sesuai dengan semangat penyelenggaraan Pemilu sehingga dapat menciptakan sebuah tatanan demokrasi yang substantif.
“Kewenangan kami yang diatur dalam UU Penyiaran yakni dapat membuat Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS),” kata Hardly
Dalam pantauan KPI, setidaknya 8 dari 12 lembaga penyiaran yang menayangkan ‘iklan’ partai politik sudah memberhintkan penayangan ‘kampanye’ di layar kaca tersebut. Bagi pelanggar, terdapat sanksi tegas mulai dari teguran tertulis hingga pengurangan durasi acara.
“Yang di dalamnya diatur soal pengawsan dan pemberian sanksi mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara, dan pengurangan durasi. Dalam konteks tersebutlah kami bekerja,” jelas Hardly.
“Sebelumnya, dari 12 lembaga penyiaran yang menayangkan iklan partai politik, delapan sudah berhenti,” ungkapnya.
Adapun lembaga penyiaran yang belum menghentikan siaran iklan partai politik akan diberi surat peringatan dari KPI. Hardly juga akan meminta penyelenggara Pemilu melakukan tindakan terhadap partai politik peserta Pemilu.
Sementara itu, Komisioner KPU Wahyu Setiawan, menambahkan pengaturan dilakukan supaya prinsip keadilan dan kesetaraan bagi semua parpol dapat tercapai. Menurutnya, tidak semua partai politik memiliki hubungan dengan media. Karena itu, pengaturan yang dilakukan gugus tugas tujuannya menegakan asas-asan keadilan dan keberimbangan.
“Rasanya tidak adil jika parpol yang punya akses bisa menayangkan iklan partainya setiap saat, sedangkan yang tidak punya afiliasi dengan media kesulitan akses. Karenanya, semua partai yang ikut Pemilu memiliki fasilitas yang sama dari KPU dalam hal iklan kampanye,” katanya.
Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan, upaya yang dilakukan pihaknya dan gugus tugas bagian dari upaya pencegahan terhadap terjadinya pelanggaran. “Ada jeda waktu atau ruang kosong yakni antara 23 Februari hingga 23 September 2018 yang berpotensi terjadinya pelanggaran. Hal itu kita coba cegah melalui forum sosialisasi seperti ini,” pungkasnya. [Mohamad Deny Irawan]





















