pesanan-baju-kaos
32 °c
Pecenongan
Sun
Mon
Saturday, 31 October, 2026
Login
Langganan
gontornews.com
Daftar Pelatihan Guru Al Barqy
  • Home
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Nusantara
  • Inspirasi
    • Sirah
    • Dakwah
    • Hidayah
    • Ihwal
    • Jejak
    • Sukses
    • Mujahid
    • Oase
  • Pendidikan
    • Pondok Pesantren
    • Lembaga
    • Buku
    • Beasiswa
    • Risalah
    • Khazanah
    • Keluarga
  • Muamalah
    • Ekonomi
    • Peluang
    • Halal
    • Rihlah
    • Konsultasi
  • Tadabbur
    • Tafsir
    • Hadis
    • Dirasah
  • Values
    • Tausiah
    • Sikap
    • Mahfudzat
    • Kolom
    • Afkar
  • Saintek
    • Sains
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Laput
    • #IBF2020
  • Wawancara
  • Gontoriana
    • Pondok
    • Trimurti
    • Risalah
    • Alumni
  • Berlangganan
  • MG Digital
  • Login
No Result
View All Result
gontornews.com
Langganan
Home News Nasional

KPI Larang Parpol ‘Beriklan’ di Televisi

Mohamad Deny Irawan by Mohamad Deny Irawan
9 years ago
in Nasional
0
KPI Larang Parpol ‘Beriklan’ di Televisi

Kantor Komisi Penyiaran Indonesia

Jakarta, Gontornews –- Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) meminta partai politik (Parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) untuk menghentikan aktifitas kampanye di televisi. KPI menyebut pelarangan ini sesuai dengan keputusan bersama yang dihasilkan gugus tugas pelaksanaan Pemilu yang terdiri dari KPI, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu dan Dewan pers.

KPI berharap bahwa keputusan ini tidak diterjemahkan sebagai pembatasan ruang gerak Parpol. “Kalau kita lihat beberapa hari lalu, kita masih melihat beberapa iklan partai politik muncul di lembaga penyiaran dan mungkin juga terdengar di radio. Kami meyakini tidak semua partai bisa seperti itu,” kata Komisioner KPI Pusat, Hardly Stefano saat melakukan sosialisasi Pengaturan Kampanye Pemilu 2019 di Hotel Saripan Pasific, Jakarta, Senin (26/2).

Hardly lantas menambahkan bahwa aturan tentang peniadaan ‘iklan’ parpol di televisi maupun radio merupakan upaya pemerintah untuk mentertibkan pelaksanaan Pemilu yang berkeadilan.

“Semangat dari UU Pemilu adalah bagaimana menyelenggarakan Pemilu sebagai sebuah kompetisi yang memiliki semangat Pemilu,” kata Hadly dalam keterangan resminya di laman kpi.go.id.

BACA JUGA

Konsisten Berdayakan Masyarakat, BAZNAS RI Raih Mandaya Awards 2026 dari Kemenko PM

Santri dan Pesantren Punya Peran Strategis di Masyarakat

Hari Santri Nasional: Wagub Banten Dorong Pencak Silat Jadi Mulok Wajib Pesantren

Menembus Pasar Global: IKAPI Jakarta dan Rene Turos Group Meriahkan BSI International Expo 2026

Kunjungi Sekolah Rakyat Terintegrasi di Jakarta Selatan, HNW Apresiasi SR dan Perkembangan Peserta Didik

KPI memiliki kewenangan mengatur lembaga penyiaran agar sesuai dengan semangat penyelenggaraan Pemilu sehingga dapat menciptakan sebuah tatanan demokrasi yang substantif.

“Kewenangan kami yang diatur dalam UU Penyiaran yakni dapat membuat Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS),” kata Hardly



Dalam pantauan KPI, setidaknya 8 dari 12 lembaga penyiaran yang menayangkan ‘iklan’ partai politik sudah memberhintkan penayangan ‘kampanye’ di layar kaca tersebut. Bagi pelanggar, terdapat sanksi tegas mulai dari teguran tertulis hingga pengurangan durasi acara.

“Yang di dalamnya diatur soal pengawsan dan pemberian sanksi mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara, dan pengurangan durasi. Dalam konteks tersebutlah kami bekerja,” jelas Hardly.

“Sebelumnya, dari 12 lembaga penyiaran yang menayangkan iklan partai politik, delapan sudah berhenti,” ungkapnya.

Adapun lembaga penyiaran yang belum menghentikan siaran iklan partai politik akan diberi surat peringatan dari KPI. Hardly juga akan meminta penyelenggara Pemilu melakukan tindakan terhadap partai politik peserta Pemilu.

Sementara itu, Komisioner KPU Wahyu Setiawan, menambahkan pengaturan dilakukan supaya prinsip keadilan dan kesetaraan bagi semua parpol dapat tercapai. Menurutnya, tidak semua partai politik memiliki hubungan dengan media. Karena itu, pengaturan yang dilakukan gugus tugas tujuannya menegakan asas-asan keadilan dan keberimbangan.

“Rasanya tidak adil jika parpol yang punya akses bisa menayangkan iklan partainya setiap saat, sedangkan yang tidak punya afiliasi dengan media kesulitan akses. Karenanya, semua partai yang ikut Pemilu memiliki fasilitas yang sama dari KPU dalam hal iklan kampanye,” katanya.

Ketua Bawaslu RI Abhan mengatakan, upaya yang dilakukan pihaknya dan gugus tugas bagian dari upaya pencegahan terhadap terjadinya pelanggaran. “Ada jeda waktu atau ruang kosong yakni antara 23 Februari hingga 23 September 2018 yang berpotensi terjadinya pelanggaran. Hal itu kita coba cegah melalui forum sosialisasi seperti ini,” pungkasnya. [Mohamad Deny Irawan]

Tags: Badan Pengawas PemiluKampanye di TelevisiKomisi Pemilihan UmumKomisi Penyiaran IndonesiaPartai Politik
Share26Tweet17Send
Previous Post

Pulau Buru Diguncang Gempa 6,1 SR

Next Post

Hancurkan 55 Desa di Rakhine, Pemerintah Myanmar Hilangkan Bukti Kekerasan di Rohingya?

Mohamad Deny Irawan

Mohamad Deny Irawan

Reporter Media Online Gontornews.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Filosofi Ayam Mengerami Telur: Warisan Istiqamah KH Jamhari Abdul Jalal

Filosofi Ayam Mengerami Telur: Warisan Istiqamah KH Jamhari Abdul Jalal

29 October 2026
Mengenang KH Jamhari Abdul Jalal, Kiai yang Mengajarkan Arti Pengabdian di Luar Pesantren

Mengenang KH Jamhari Abdul Jalal, Kiai yang Mengajarkan Arti Pengabdian di Luar Pesantren

29 October 2026
Perkuat Branding & Promosi Kampus, UNIDA Gontor Gandeng Primago Consulting Depok

Perkuat Branding & Promosi Kampus, UNIDA Gontor Gandeng Primago Consulting Depok

30 October 2026
UNIDA Gontor Selenggarakan Pelatihan Sinematografi

UNIDA Gontor Selenggarakan Pelatihan Sinematografi

29 October 2026
Peluncuran Rumah Qur’an Magnet Rezeki: Target Bebaskan Indonesia dari Buta Huruf Al-Qur’an

Peluncuran Rumah Qur’an Magnet Rezeki: Target Bebaskan Indonesia dari Buta Huruf Al-Qur’an

28 October 2026
Ketika Nasihat Tak Lagi Menyentuh Hati

Ketika Nasihat Tak Lagi Menyentuh Hati

0
Perkuat Branding & Promosi Kampus, UNIDA Gontor Gandeng Primago Consulting Depok

Perkuat Branding & Promosi Kampus, UNIDA Gontor Gandeng Primago Consulting Depok

0
Kunjungan Belajar Siswa Kelas 1 SDIT Insantama Leuwiliang ke Urban Bee

Kunjungan Belajar Siswa Kelas 1 SDIT Insantama Leuwiliang ke Urban Bee

0
IQT UNIDA Gontor Pelajari Ilmu Qira’at di Daru Hasbi Jakarta

IQT UNIDA Gontor Pelajari Ilmu Qira’at di Daru Hasbi Jakarta

0
Laba-Laba Bisa Bermimpi, Benarkah?

Laba-Laba Bisa Bermimpi, Benarkah?

0
PAS Baitul Qur’an Ponorogo Gelar Seminar Nasional Character Building

PAS Baitul Qur’an Ponorogo Gelar Seminar Nasional Character Building

31 October 2026
Ketika Nasihat Tak Lagi Menyentuh Hati

Ketika Nasihat Tak Lagi Menyentuh Hati

30 October 2026
Perkuat Branding & Promosi Kampus, UNIDA Gontor Gandeng Primago Consulting Depok

Perkuat Branding & Promosi Kampus, UNIDA Gontor Gandeng Primago Consulting Depok

30 October 2026
Kunjungan Belajar Siswa Kelas 1 SDIT Insantama Leuwiliang ke Urban Bee

Kunjungan Belajar Siswa Kelas 1 SDIT Insantama Leuwiliang ke Urban Bee

29 October 2026
Swedia Tidak Akan Ubah UU Kebebasan Berbicara

Al-Qur’an Menyeru Keseimbangan Hidup

29 October 2026
gontornews.com

Kantor :
Jalan Taman Sejahtera No.1A RT.06 RW.03 (Samping Masjid Jami' Al-Munir) Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan
Telp : 021-29124801
Fax : 021-29124802
Layanan Pelanggan : 0819-1515-1456 (Khusus WA)
Email :
[email protected]
[email protected]
[email protected]

TENTANG KAMI

  • Profil
  • Redaksi & Manajemen
  • Info Iklan
  • Panduan Kebijakan Media
  • Berlangganan Majalah
  • Komplain Majalah
  • Privacy Policy

INSTAGRAM

Ikuti Kami

  • Alhamdulillah, Pre-Order dibuka lagi, kini tersedia Crewneck Sweatshirt. Tersedia saat ini Warna :

1. Black
2. Navy
3. Maroon
4. Army
5. Light Pink

Silahkan di pesan melalui link :
https://tinyurl.com/pesan-baju/

atau bisa lihat link di profile

#majalahgontor
#gontornews
  • Bazar Buku. Silahkan japri untuk pemesanan via instagram hari ini.
  • Buku ini ditulis untuk kamu yang sedang atau pernah menjalani kehidupan di pesantren. Pesan sekarang atau kunjungi stan Majalah Gontor di ESPECTO BAZAR.
  • ESPECTOR BAZAR AL HASSAN BEKASI 24 - 25 OKTOBER 2026.  DAPATAKAN DISKON 15% BAGI PEMESAN BUKU INI VIA INSTAGRAM. 
BELUM TERMASUK ONGKIR. 
UNTUK PEMESANAN BISA JAPRI ADMIN.
  • Assalamu
  • Pre Order dibuka kembali hingga 25 Oktober 2026

Link pembelian bisa dilihat di bagian akhir gambar atau di profile.
atau bisa langsung ke link dibawah ini :
https://tinyurl.com/pesan-baju

#majalahgontor 
#gontornews
  • Telah terbit dan bisa dipesan
Majalah Gontor Edisi Oktober 2026
pemesanan bisa ke nomor :
081234160133

untuk edisi khusus 100 tahun gontor bisa dipesan melalui link dibawah ini
https://bit.ly/pesan-majalah

#majalahgontor 
#gontornews 
#pesanmajalah
  • Bismillah, bagi yang ingin mempromosikan usahanya di Majalah Gontor edisi November silahkan daftar dan cek paketnya pada link https://bit.ly/pasang-iklan-mg atau scan barcode pada gambar.

#majalahgontor #gontornews
  • Bismillah.
Paket Perpustakaan.
EDISI TAHUN 2020 - 2025

Hanya : Rp. 149.000,-
Didapatkan: 
1. Isi 20 Eksemplar
2. Edisi Tahun Acak
3. + SUBSIDI ONGKIR 10.000,-

Pesan Via WhatsApp
0812 3416 0133, 0858 1760 8802

Website : www.gontornews.com
Instagram : @gontornews 

#majalahgontor 
#majalahgontor

© 2023 gontornews.com. All Rights Reserved

Banner Footer
▲
  • Home
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Nusantara
  • Inspirasi
    • Sirah
    • Dakwah
    • Hidayah
    • Ihwal
    • Jejak
    • Sukses
    • Mujahid
    • Oase
  • Pendidikan
    • Pondok Pesantren
    • Lembaga
    • Buku
    • Beasiswa
    • Risalah
    • Khazanah
    • Keluarga
  • Muamalah
    • Ekonomi
    • Peluang
    • Halal
    • Rihlah
    • Konsultasi
  • Tadabbur
    • Tafsir
    • Hadis
    • Dirasah
  • Values
    • Tausiah
    • Sikap
    • Mahfudzat
    • Kolom
    • Afkar
  • Saintek
    • Sains
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Laput
    • #IBF2020
  • Wawancara
  • Gontoriana
    • Pondok
    • Trimurti
    • Risalah
    • Alumni
  • Berlangganan
  • MG Digital
  • Login
No Result
View All Result