Jakarta, Gontornews –– Ketua Badan Amil Zakat Nasional Bambang Sudibyo menjelaskan seluruh badan amil provinsi, kota dan kabupaten sudah menaati regulasi agar menjadi Baznas.
Meski demikian masih ada satu badan amil yang menurut Bambang tidak boleh memungut zakat, yaitu Badan Amal Zakat, Infaq dan Shadaqah (Bazis) DKI Jakarta. “DKI lembaganya masih Bazis. Itu melanggar undang-undang,”ungkapnya seperti dikutip Antara.
Menurut mantan menteri keuangan itu Bazis DKI Jakarta belum sesuai Undang-undang 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Bazis DKI juga belum menaati Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Selain itu, imbuh Bambang, anggota pimpinan komisioner tidak dipilih sesuai undang-undang dan peraturan pemerintah. Menurutnya, Bazis DKI masih resisten terhadap Baznas agar badan amil itu menjadi Baznas daerah.
Karena tidak memiliki dasar hukum untuk beroperasi, Bazis DKI Jakarta disarankan tidak memungut zakat. “Masyarakat juga seharusnya tidak menyalurkan zakat di lembaga yang seperti itu,” katanya.[Muhammad Khaerul Muttaqien]






















