Jakarta, Gontornews –-Direktur Pemberdayaaan Zakat dan Wakaf
Kementerian Agama M Fuad Nasar menjelaskan, semua kalangan agar memahami bahwa harta benda wakaf dilindungi hukum dan perundang-undangan negara.
“Undang-Undang No 41 Tahun 2004 tentang Wakaf dan Peraturan Pemerintah No 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU Wakaf memberi kepastian hukum dan perlindungan secara menyeluruh terhadap harta benda wakaf sebagai milik publik yang tidak boleh lenyap atau mengalami penyusutan nilai,” jelasnya seperti dilansir kemenag.go.id, Ahad (25/03).
Menurut Fuad Nasar, harta benda wakaf berupa tanah dan bangunan harus dimanfaatkan sesuai tujuan dan fungsi wakaf.Tujuan dan fungsi wakaf yaitu sebagai sarana dan kegiatan ibadah, sarana dan kegiatan pendidikan serta kesehatan, bantuan untuk fakir miskin, anak terlantar, yatim piatu, beasiswa, kemajuan dan peningkatan ekonomi umat atau kemajuan kesejahteraan umum lainnya yang tidak bertentangan dengan syariah dan peraturan perundang-undangan.
Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, kata Nasar, harta benda yang sudah diwakafkan tidak diperkenankan ditarik kembali dan dilarang dijadikan jaminan, disita, dihibahkan, dijual, diwariskan, ditukar atau dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya.
Pengecualian hanya diberikan terhadap penukaran apabila harta benda wakaf digunakan untuk kepentingan umum sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang (RUTR) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan syariah.
Atau, imbuh dia, harta benda wakaf tidak dapat dipergunakan sesuai dengan ikrar wakaf atau pertukaran dilakukan untuk keperluan keagamaan secara langsung dan mendesak.
“Perubahan status harta benda wakaf dalam bentuk penukaran harus dengan izin tertulis dari Menteri Agama berdasarkan pertimbangan Badan Wakaf Indonesia (BWI),” tegasnya. [Muhammad Khaerul Muttaqien]




















