Jakarta, Gontornews – Wakil Ketua Fraksi PPP, Iskandar D Syaichu, menjelaskan bahwa saat ini Rancangan Undang-Undang Lembaga Pendidikan Keagamaan dan Pesantren (RUU LPKP) telah menyelesaikan tahap pertama di Badan Legislasi DPR-RI. UU ini diharapkan mampu memberikan payung hukum terhadap penyelenggaraan Pesantren secara proporsional dan tanpa diskriminasi.
“Saat ini, (RUU LPKP) sedang diharmonisasi di Badan Legislasi. Yang terpenting Baleg sudah menyetujui untuk diteruskan pada tahapan Rapat Dengar Pendapat yang akan dilaksanakan dalam waktu dekat,” ungkap Wakil Ketua Fraksi PPP, Iskandar D Syaichu dalam rapat audiensi antara F-PPP dengan Forum Komunikasi Pesantren Muadalah (FKPM), Rabu (18/4) di ruang rapat fraksi PPP di Gedung DPR/MPR RI Senayan, Jakarta.
Hadir dalam pertemuan tersebut, Ketua FKPM, Prof Dr Amal Fathullah Zarkasyi yang juga perwakilan dari Pondok Modern Darussalam Gontor, Ketua Forum Pesantren Alumni Gontor (FPAG), KH Zulkifli Muhadli, KH Abdillah Nawawi dari Pondok Pesantren Tremas, Pacitan, Kiai Subhan dari PP Matholi’ul Falah, Kajen, Kiai Anang Rikza dari PM Tazakka, Kiai Sofwan Manaf dari Pondok Pesantren Darunnajah serta perwakilan pesantren salafiyah maupun ‘asriyah anggota FKPM.
Dalam prosesnya, RUU LPKP ini merupakan gabungan dari usulan RUU tentang Pondok Pesantren, RUU Pendidikan madrasah diniyah dan RUU tentang perguruan tinggi pendidikan keagamaan.
“Dalam rapat panja disepakati bahwa ketiga RUU tersebut dilebur menjadi satu RUU berjudul RUU Lembaga Pendidikan Keagamaan dan Pesantren,” jelas Iskandar.
Sementara itu, Ketua FKPM, Amal Fathullah mensyukuri perjuangan kalangan pesantren yang berusaha untuk menyampaikan aspirasi dunia pesantren kepada dewan. Menurut pria yang juga menjabat sebagai Rektor UNIDA Gontor tersebut, Undang-undang ini merupakan payung hukum terkuat yang bisa diberikan pemerintah guna memperbaiki kualitas pesantren.
Ustadz Amal, sapaan akrab santri Gontor, juga menambahkan jika aspirasi kalangan pesantren salafiyah dan ‘asriyah terakomodir dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 13 dan nomor 18 tahun 2014 tentang penyelenggaraan satuan pendidikan mu’adalah. Namun, upaya hukum tersebut belum kuat karena sangat terikat dengan jabatan Menteri.
“Kita menginginkan kebijakan ini menjadi ketentuan hukum yang lebih kuat setingkat undang-undang,” kata salah satu Putra Pendiri PMDG, KH Imam Zarkasyi, tersebut.
“Alhamdulillah, dengan proses berdarah-darah, semua anggota bersepakat agar pondok pesantren di-muadalah-kan oleh pemerintah,” pungkas Amal. [Mohamad Deny Irawan]






















