Yogyakarta, Gontornews — Merasa didiskriminasi aturan Pemerintah DIY, Handoko, warga keturunan Cina, menggugat ke Pengadilan Negeri Yogyakarta.
Adik Gubernur DIY, Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Hadiwinoto meminta agar tindakan Handoko tidak diteruskan. Bahkan dengan tegas, Hadiwinoto mengatakan jika tidak setuju dengan aturan yang ada di Yogyakarta, Handoko diminta pindah dari Yogyakarta.
“Saya mengingatkan kepada teman-teman Tionghoa agar ingat, jangan hanya menuntut hak saja. Kamu hidup dan mati di sini, kalau enggak mau, bisa hidup di luar Yogyakarta,” tegas KGPH Hadiwinoto seperti dilansir pojoksatu.id.
“Kita akan turun ke jalan. Kalau perlu kita akan usir dari Jogja,” katanya seperti dilaporkan wartawan, Furqon Ulya Himawan, untuk BBC Indonesia.
Hal tersebut dikatakannya di sela acara pertemuan sejumlah keluarga dekat Keraton Yogyakarta dengan masyarakat di kediaman Kanjeng Raden Tumenggung (KRT) Poerbokusumo, pada Kamis 3 Maret 2018.
Sebelumnya, Handoko mengguggat aturan Pemerintah Daerah Istimewa (DIY) Yogyakarta yang melarang nonpribumi memiliki tanah.
Aturan tersebut tertuang dalam Instruksi Wakil Kepala Daerah DIY No. K.898/I/A/1975 tanggal 5 Maret 1975 tentang Penyeragaman Policy Pemberian Hak Atas Tanah.
Menurut Handoko, aturan itu diskriminatif. Karenanya, Handoko menggugat aturan itu ke Pengadilan Negeri Yogyakarta. Ia tak gentar meski harus menghadapi raja.
Sayang, gugatan Handoko ditolak Pengadilan Negeri Yogyakarta. Namun Handoko tidak menyerah. Ia kemudian melakukan banding.
Handoko menilai putusan Pengadilan Negeri Yogyakarta merupakan bentuk ‘diskriminasi ras’ di Yogyakarta. “Kenapa keturunan Cina tidak boleh punya tanah?” kata dia. [Fathurroji]


















