Den Haag, Gontornews — Untuk pertama kalinya, Pemerintah Palestina mengadukan ke Mahkamah Pidana Internasional (ICC) agar jaksa segera melakukan penyelidikan atas kejahatan Israel di wilayah Palestina yang diduduki.
Sebagaimana dirilis Aljazeera, Menteri Luar Negeri Otoritas Palestina Riyad al-Maliki tiba di pengadilan independen yang bermarkas di Den Haag, Belanda, itu pada hari Selasa (22/5) untuk bertemu dengan Jaksa Fatou Bensouda.
“Negara Palestina mengambil langkah penting dan bersejarah menuju keadilan bagi rakyat Palestina yang terus menderita kejahatan yang meluas dan sistematis,” kata Maliki dalam konferensi pers setelah pertemuan.
Maliki mengatakan, pengaduan itu membahas berbagai masalah termasuk “perluasan pemukiman, perampasan lahan, eksploitasi sumberdaya alam secara ilegal, serta kekerasan terhadap para pengunjuk rasa yang tidak bersenjata, khususnya di Jalur Gaza”.
Langkah diplomatik itu muncul setelah kemarahan meluas di wilayah Palestina yang diduduki atas pembunuhan 62 warga Palestina oleh tentara Israel pada 14 Mei.
Dunia internasional juga mengecam tindakan biadab Israel itu. Kelompok-kelompok hak asasi manusia bahkan menyebut tragedi itu sebagai “pembantaian”. [Rusdiono Mukri]


















