Surabaya, Gontornews — Kebijakan pemerintah yang memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji ke-13 menimbulkan implikasi keuangan yang serius bagi daerah. Pasalnya APBD tak mengalokasikan anggaran untuk kepentingan tersebut.
Walikota Surabaya Tri Risma Harini mengaku kebijakan pemerintah pusat yang membebankan anggaran THR dan gaji ke-13 kepada APBD tersebut amat memberatkan. “Kebijakan ini tiba-tiba dan membuat kaget karena tak ada pos anggaran untuk itu di APBD,” kata Risma dikutip AnTv.
Menurut Risma, selain itu belum ada dasar hukum yang kuat untuk mengeluarkan anggaran THR dan gaji ke-13 tersebut.
Dalam waktu dekat Risma akan mengajak DPRD Surabaya untuk membicarakan pos anggaran pembayaran THR dan Gaji ke-13 itu.
Sebelumnya Presiden Jokowi mengumumkan pemberian THR dan gaji ke-13. Pendapatan tambahyan ini diharapkan dapat meringankan beban bagi para pegawai negeri, tentara dan Polri menghadapi tahun ajaran baru yang bersamaan dengan lebaran.” Saya sampaikan kepada pensiunan, PNS, prajurit TNI dan Polri yang sedang bertugas di seluruh pelosok tanah air. Hari ini saya telah menandatangani Peraturan Pemerintah yang menetapkan pemberian THR dan gaji ke-13 untuk para pensiunan, penerima tunjangan, PNS, prajurit TNI dan anggota Polri,” kata Presiden Jokowi di Istana Negara, Rabu (23/5/2018).
Penyaluran THR dan gaji ke-13 akan dilakukan sebelum tahun ajaran baru dimulai. Insentif tersebut, diberikan pemerintah dalam rangka mendorong tingkat konsumsi masyarakat. “Dan ada yang istimewa tahun ini, yang berbeda, THR ini diberikan pada pensiunan.
“Saya harap ini bukan hanya bermanfaat pada mereka, khususnya dalam sambut idul fitri, tapi juga kita berharap ada peningkatan kinerja ASN dan juga kualitas pelayan publik secara keseluruhan,” kata Jokowi.[DJ]




















