Jenewa, Gontornews — Palestina mengadukan pemindahan kedutaan besar Amerika Serikat (AS) dari Tel Aviv ke Yerusalem kepada Mahkamah Internasional (ICJ).
Dalam sebuah pernyataan yang dikeluarkan pada hari Jumat (28/9), Mahkamah Internasional mengatakan Palestina berpendapat pemindahan kedutaan itu melanggar Konvensi Wina 1961 tentang Hubungan Diplomatik.
Karena itu, seperti dirilis Aljazeera, Palestina meminta pengadilan untuk menyatakan langkah AS itu ilegal serta memerintahkan AS untuk menarik kedutaannya dari Yerusalem.
Pada hari Sabtu, Menteri Luar Negeri Palestina Riyad al-Malki mengatakan, pengaduan itu “sejalan dengan kebijakan Negara Palestina, yang bertujuan untuk melestarikan karakter kota suci Yerusalem dengan dimensi spiritual, agama dan budaya yang unik”.
“Kami membela hak-hak dan orang-orang kami tanpa ragu-ragu dan menolak semua bentuk pemerasan politik dan keuangan,” katanya seperti dikutip oleh kantor berita Palestina, Wafa.
Ralph Wilde, seorang pengacara internasional yang berbasis di University College London, mengatakan pengadilan harus memutuskan apakah Palestina dianggap sebagai negara bangsa.
Dia menyebutkan, Majelis Umum PBB telah mengakui Palestina sebagai negara non-anggota. “Kasus ini sebagian akan bergantung pada pertanyaan kenegaraan Palestina, dan itu belum pernah terjadi di Pengadilan Internasional,” kata Wilde kepada Aljazeera.
“Yurisdiksi pengadilan hanya dapat dimungkinkan jika Palestina diakui sebagai negara.”
Seperti diketahui, Presiden AS Donald Trump mengumumkan pemindahan kedutaan Amerika di Israel ke Yerusalem pada bulan Desember 2017. Keputusan itu memicu kemarahan internasional. [Rusdiono Mukri]






















