Kuala Lumpur, Gontornews — Parlemen Malaysia memutuskan tidak akan melakukan referendum terkait penghapusan hukuman mati dalam sistem hukum di Malaysia. Meski demikian, Malaysia akan tetap menghukum mati para pengedar narkoba. Begitu kata Menteri Hukum Malaysia, Liew Vui Keong kepada The New Strait Times.
“Saya bisa mengerti perassaan korban dan itu sangat menyakitkan. Tetapi , jika pemerintah berniat menghapus hukuman mati, maka itu tidak akan dilakukan setengah hati dengan menghapuskan (hukuman mati) pada satu pelanggaran tapi juga menghapus (hukuman mati) untuk yang lainya juga,” kata Liw Vui Keong.
Lebih lanjut, Liew memastikan bahwa Pemrerintah akan terus berjuang untuk menghapuskan hukuman mati dari sistem hukum di Malaysia.
Liew menyebut hingga saat ini, ada sekitar 900 narapidana yang menunggu ‘giliran’ untuk dieksekusi mati akibat melakukan pelanggaran barat yang terkait dengan peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di Malaysia.
Namun, akibat belum pastinya aturan tentang penghapusan hukuman mati itu, Pemerintah Malaysia menetapkan moratorium atau penghentian sementara terkait dengan hukuman mati bagi para narapidana hukuman mati. Pemerintah, tambah Liew, juga tidak memberikan jaminan bahwa para narapidana bisa selamat dari hukuman mati kecuali mendapatkan pertimbangan dari Yang di-Petuan Agong.
“Ini tidak berarti bahwa mereka akan bebas. mereka tetap harus menjalani hukuman,” tambah Liew.
Melalui penghapusan hukuman mati, sebut Liew, akan dirubah menjadi hukuman maksimal 30 tahun penjara. Selain hukuman mati terkait kasus Narkoba, ada sekitar 17 tindak pidana lain yang memungkinkan para pelanggar mendapat ganjaran hukuman mati. [Mohamad Deny Irawan]























