Kuala Lumpur, Gontornews — Sesuai jadwal pemeriksaan yang telah ditetapkan oleh komisi anti korupsi Malaysia (Malaysia Anti Corruption Comission/MACC) di Pengadilan Malaysia, Kamis (25/10), mantan PM Malaysia, Najib Razak dan mantan Direktur Keuangan, Dr Irwan Serigar Abdullah dituntut dengan 6 tuduhan terkait pelanggaran kriminal kepercayaan (Criminal Breach of Trust/CBT) atas dana pemerintah sebesar 6,6 Miliar Ringgit Malaysia atau sekitar 24,073 Triliun Rupiah (kurs 1RM = Rp 3.647,45,-).
Selain keduanya, New Strait Times mengabarkan, tuntutan serupa juga dijatuhkan kepada mantan direktur jenderal divisi penelitian di Departemen Perdana Menteri, Hasanah Ab Hamid setelah mendapatkan tuntutan serupa yang melibatkan dana pemerintah sebesar 12,1 Juta Dollar AS atau setara dengan 183 Miliar Rupiah (kurs 1 Dollar AS = Rp 15.200,-).
Dalam pembacaan tuntutan tersebut, Najib dan Irwan melakukan pelanggaran tersebut antara Desember 2016 dan Desember 2017. Sementara Hasanah melakukan pelanggaran tersebut antara April-Mei 2018.
Mereka dituduh telah melanggar pasal 409 KUHP Malaysia yang berkenaan dengan pelanggaran kriminal kepercayaan oleh pegawai negeri atau agen).
Dalam sidang kali ini, mantan hakim pengadilan federal Datuk Seri Golap Sri Ram, akan dipimpin Wakil Jaksa Senior yang akan memimpin tim penuntut.
Sebelum menghadapi tuntutan yang baru ini, Najib telah menghadapi total 32 tuduhan yang dialamatkan kepadanya kalah dari PM Mahathir Mohamad dalam pemilihan bulan Mei lalu. Najib diduga kuat terlibat dalam skandal 1 Malaysia Development Berhad (1MDB) yang berpotensi merugikan Malaysia 4,5 Miliar Dollar Amerika Serikat atau 68,4 Triliun Rupiah (Kurs 1 Dollar AS = Rp 15.211,25).
Selain Najib, Rosmah Mansour, istri Najib, dan beberapa pejabat di era Najib juga terlibat dalam kasus yang menggucangkan Malaysia tersebut. Pun dengan aktor skandal 1MDB, Low Taek Jho, atau yang akrab disapa Jho Low, yang saat ini masih buron dan belum berhasil ditangkap oleh kepolisian setempat.
Sebagaimana dilansir Reuters, MACC menjadwalkan keduanya di pengadilan Kuala Lumpur, Kamis (25/10) untuk mendegarkan pembacaan tuntutan. [Mohamad Deny Irawan [Mohamad Deny Irawan]






















