Jakarta, Gontornews — Anggota Komisi Hukum dan Perundang-undangan MUI Pusat Dr Abdul Choir Ramadhan mengingatkan, umat Islam jangan terjebak pada perdebatan arti kata auliya pada Surah al-Maidah ayat 51. Perbedaan arti tersebut tidak perlu dirisaukan karena persoalan yang sebenarnya, bagaimana pelaku penistaan al-Qur’an dan Ulama diproses secara hukum, yang sampai saat ini mandek di Polri.
“Perbedaan arti kata auliya tak perlu dirisaukan,” terang dosen tetap Universitas Krisnadwipayana, Jakarta, ini kepada Gontornews.com, Selasa (25/10).
Choir berujar, katakan artinya teman dekat, itu saja tidak boleh apalagi dijadikan pemimpin.
“Jadi hakikatnya secara keseluruhan tidak secara parsial kalau dijadikan teman dekat saja tidak boleh apalagi dijadikan pemimpin. Umat Islam tidak perlu mempermasalahkan,” paparnya.
Menurutnya, yang menjadi persoalan ketika gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengatakan bahwa al-Qur’an bohong dan ulama pembohong. Walaupun di kemudian hari dia mengatakan tidak ada niat tapi faktanya berkata seperti itu disampaikan di depan publik.
“Apalagi bicaranya di depan publik unsur pidananya ada. Intinya kalau teman dekat saja tidak boleh apalagi pemimpin,” terangnya.
Ia menghimbau aparat kepolisian untuk segera memproses secara hukum kasus tersebut.
“Proses hukum itu harus tetap jalan. Kalau tidak berjalan mengapa tidak jalan, ada apa. Itu harus diperjuangkan,” paparnya.
Pernyataan Ahok jadi sorotan berkaitan dengan pidatonya di hadapan warga Kepulauan Seribu, Selasa (27/9). Ketika membahas tentang rencana suatu program, Ahok mengaitkan rencana itu dengan agenda Pilkada DKI Jakarta 2017 dan posisi dirinya sebagai petahana non-Muslim.
Ia kepada warga mengatakan, “Jadi, jangan percaya sama orang, bisa aja dalam hati kecil bapak ibu nggak bisa pilih saya. …Dibohongi pakai Surat al-Maidah (ayat) 51 macem-macem itu. Itu hak bapak-ibu ya!”
Setelah terus didesak oleh berbagai kalangan publik termasuk keluarnya pernyataan sikap MUI yang menilai Ahok telah menghila al-Qur’an dan Ulama, akhirnya ia mengaku meminta maaf. Permintaan maaf tidak berarti proses hukum berhenti sampai di situ. Ahok harus tetap diproses secara hukum. [Ahmad Muhajir/Rus]


















