Jakarta, Gontornews — Pakar Hukum Abdul Choir Ramadhan menyayangkan kehadiran Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok ke Bareskrim Polri belum berstatus apa-apa. Padahal, katanya, untuk kasus Pasal 63 Jo Pasal 156a sangat mudah.
“Alat bukti minimal sudah tersedia semua, namun Bareskrim mengulur waktu. Bareskrim licik dengan strategi minta persetujuan yang hanya bisa-bisanya mereka lakukan untuk mengulur waktu sampai tadi pagi Ahok datang,” ujarnya kepada Gontornews.com, Selasa (25/10).
Menurut UU, lanjutnya, untuk memeriksa seorang tersangka tak perlu ada persetujuan dari presiden. “Ahok bisa diperiksa dan ditetapkan tersangka,” imbuhnya.
Abdul Choir memberikan analisanya, ketika misalkan nanti presiden karena desakan umat dengan Aksi Besar-Besaran, Presiden Jokowi mengeluarkan persetujuannya, maka Bareskrim hanya meminta Berita Acara Klarifikasi (BAK) dengan status saksi.
“Bareskrim kembali berdalih tidak bisa proses Ahok karena ada Perkap Penundaan Perkara sampai Pilkada selesai,” ujarnya.
Inilah yang menurutnya, akal bunuh akal made in Rezim Jokowi-Ahok. Ramadhan menyebut, siapa saja pendukung Ahok maka mereka pengkhianat NKRI bagian dari Ultra Tiongkok.
“Permainan mereka panjang, kalaupun Ahok diproses normal itu dilakukan pasca Pilkada. Namun mereka akan selipkan Pasal 156a huruf b. Mereka main di huruf b ini yang unsurnya dengan maksud menjadikan orang tidak beragama,” paparnya.
Inilah yang menurutnya menguntungkan Ahok agar lepas karena tidak terpenuhi alat bukti yang memadai.
Menanggapi proses hukum atas kasus Ahok ini, masa umat Islam rencananya akan menggelar aksi bela Islam jilid 2 pada Jumat (4/11). Rencana ini akan dilakukan jika Presiden Jokowi tetap tidak memerintahkan aparat penegak hukum untuk mengadili dan memenjarakan Ahok atas kasus penistaan al-Qur’an dan ulama. [Ahmad Muhajir/Rus]























