Nama asli Al-Asadi adalah Muḥammad bin Muḥammad bin Khalīl al-Asadī yang telah hidup di abad ke-9 H/ke-15 Masehi. Beliau merupakan pemikir ekonomi Islam yang kurang mendapat perhatian dari peneliti ekonomi Islam, tidak seperti Imam al-Maqrizi yang juga hidup sezaman dengannya. Menurut Abdul Azim Islahi (pakar sejarah ekonomi Islam King Abdul Aziz University), Baik al-Maqrīzī and al-Asadī adalah 2 cendekiawan yang brilian yang hidup di masa Mamlūk, yang mengikuti pola penulisan Ibnu Khaldun dalam menanggapi isu-isu socio-ekonomi.
Al-Asadi telah menghasilkan karya yang monumental dalam bidang ekonomi yang berjudul al-Taysīr (Kemudahan). Manuskrip ini diperkenalkan pertama kali kepada publik oleh Muhammad Kurd Ali di tahun 1342 Hijriyah/1923 Masehi. Motivasinya dalam menulis buku tersebut adalah untuk memberikan nasehat kepada pemerintah dan rakyatnya tentang mengelola pemerintah dengan baik (good governance). Karyanya ini dapat dikategorikan sebagai sumber sejarah ekonomi mirror for the prince, yaitu karya yang dituliskan untuk memberikan nasihat konsep dan kebijakan ekonomi kepada penguasa. Louis Baeck seorang sejarawan ekonomi membagi sumber sejarah ekonomi menjadi 3 yaitu sumber yang berkenaan dengan mirror for the prince, ‘ilm tadbir al-manzil dan madinah, dan mulai jatuhnya dinasti-dinasti Islam.
Beberapa pemikirannya terkait moneter yaitu tentang perhitungan rate inflasi dan reformasi moneter. Salah kontribusi terpentingnya dalam bidang moneter adalah kala dirinya mencoba menghitung inflasi dengan mengambil sampel roti. Menurutnya, jika harga gandum per 70 kg (irdabb) adalah 1 dinar dan 1 raṭl (450 gram) roti Mesir dengan harga 1 dirham, maka dianggap harga yang normal. Tetapi jika gandum itu dijual dengan harga 2 dinar per irdabb dan 1 raṭl roti 2 dirham, maka itu termasuk mahal (ghalā‘) dan dikategorikan sebagai inflasi yang tinggi. Kenapa gandum dan roti yang dijadikan permisalan? Al-Asadī menganggap keduanya sebagai bahan dan makanan pokok bangsa Arab pada waktu itu. Inti dari pandangannya bahwa inflasi terhadap barang-barang kebutuhan dasar harus menjadi perhatian bagi pemerintah.
Al-Asadī mengatakan bahwa salah satu masalah utama inflasi adalah terjadinya korupsi dalam sistem moneter. Kala itu, kata Al-Asadī, berat dan kualitas kandungan logam dari koin-koin mata uang itu tidak berstandar sehingga menyebabkan situasi ekonomi tidak stabil. Al-Asadī mengekspresikan kesedihannya pada memburuknya kondisi mata uang yang telah lama berlaku dan menguasai sistem pembayaran. Ini juga apa yang dijielaskan oleh Imam Maqrizi bahwa mata uang lebih banyak beredar dibandingkan dinar dan dirham yang bagus.
Dalam hukum Gresham jika ada dua bentuk uang komoditas yang beredar dan diterima oleh hukum yang memiliki nilai nominal yang sama, komoditas yang lebih berharga secara bertahap akan menghilang dari peredarannya. Beliau menganjurkan persamaan nilai nominal dengan nilai intrinsik mata uangnya. Menurutnya, hal tersebut akan mencegah pemalsuan dan pengurangan uang. Dari situ, Al-Asadī menyarankan bahwa Perintah Sultan bahwa larangan mengedarkan dirham rusak harus segera diumumkan kepada masyarakat dan sebaliknya, pemerintah harus mencetak kembali uang tersebut dengan nilai yang setara baik secara nominal maupun instriknya.
Apa yang telah dijelaskan oleh Al-Asadī merupakan fondasi penting dalam teori ekonomi moneter Islam yaitu pentingnya standard inflasi dan substansi nilai mata uangnya yang setara antara nominal dan instriktiknya. Dari pemaparannya, Al-Asadī cenderung mendukung emas dan perak sebagai mata uang karena nilai instriktiknya dengan metal yang murni, cerah, bersinar dan tahan lama; dibandingkan fiat money. Maka tidak heran, dengan membaca kembali karya-karya Al-Asadī, keinginan untuk membangkitkan kembali ide mata uang dinar dan dirham kembali terinisiasi.
Pada tahun 2001, Perdana Menteri Malaysia, Mahathir Mohamad, pernah mengusulkan penggunaan mata uang dinar dan dirham untuk perdagangan internasional antara negara-negara muslim. Namun hal tersebut tidak mendapatkan respon yang baik karena penggunanaan fiat money sudah mengakar dalam transaksi manusia abad ini. Fiat money pun telah disetujui oleh beberapa pandangan ulama yaitu untuk menghilangkan kesulitan dan memberikan maslahah dalam transaksi. Untuk saat ini fiat money tidak bisa dihapuskan sebagai alat transaksi, tetapi dinar dan dirham akan bangkit kembali untuk digunakan dalam jumlah traksaksi yang besar seperti dalam perdagangan internasional. Wallahu’alam bissawab!





















