Sebagai salah satu peserta pemilihan umum 2019, Partai Bulan Bintang (PBB) menjadi salah satu partai yang menarik para anggota calon legislatif. Keberadaan pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra serta khittah politik PBB yang merujuk pada perjuangan Masyumi, menambah greget sejumlah calon anggota legislatif sehingga memilih PBB sebagai kendaraan politiknya.
Menjelang pemilu 2019 mendatang, PBB telah menerapkan sejumlah strategi politiknya seperti merangkul ‘mantan’ kelompok Hizbut Tahrir Indonesia untuk berdakwah di parlemen hingga ‘patungan’ anggaran dana kampanye antara anggota calon legislatif.
Meski demikian, politisi Partai Bulan Bintang, Abdul Mannan Akbar Kaban, menyesalkan langkah pemerintah yang menetapkan presidential thershold 20% yang secara otomatis memberikan keuntungan bagi partai pengusung dan merugikan partai-partai dengan perolehan suara minim pada pemilu 2014 ataupun partai-partai baru.
Wartawan Gontornews, Mohamad Deny Irawan, berkenan mewawancarai politisi PBB dari kalangan milenial tersebut melalui pesan elektronik. Berikut petikan wawancaranya:
Salah satu isu paling menarik dalam UU Nomor 17 tahun 2017 ttg Pemilu adalah ambang batas parliamentary thershold 20% yang menentukan sebuah partai atau koalisi partai dapat mengusung capres/cawapresnya, apa untung-ruginya bagi partai?
UU ini mengandung kontroversi sebelum diputuskan, hingga sampai diputuskan, karena banyak argumen yang menjelaskan bahwa UU ini bertentangan dengan UUD pemilihan Umum. Sehingga menutup sifat-sifat demokratis yang bisa dilakukan partai-partai peserta pemilu. Keuntungan didapatkan oleh partai-partai pengusung, selain mereka tidak akan berdampak significant.
Apakah dengan dilaksanakannya pemilu serentak, kursi partai politik akan berkurang?
Komposisi mungkin berubah, tetapi secara jumlah tetap sama.
Beberapa partai politik dengan perolehan suara tertinggi di pileg 2014 seperti PDI-P, Golkar dan Gerindra misalnya mendapatkan keuntungan dengan pengesahan UU Pemilu ini. Tetapi di satu sisi, partai-partai dengan perolehan suara minim di pileg 2014 seperti PBB, PKPI atau partai peserta baru macam Perindo, PSI, Partai Berkarya misalnya bahkan diprediksi tidak mendapatkan kursi atau parnoma (Partai nol koma). Sebagai caleg, bagaimana anda melihat fenomena ini?
Untuk PBB tidak termasuk partai Nol Koma, karena dari beberapa kali keikutsertaan di Pemilu, suara yang diraih PBB mencapai kurang lebih 2 juta suara. Fenomena ini tidak terlepas dari keinginan segelintir elit yang ingin melanjutkan berada didalam kekuasaan, dengan salah satu caranya menutup adanya perubahan kuantitas suara. Saya berselisih dengan mereka yang mendukung upaya seperti ini, ditengah-tengah kampanye demokrasi kebhinekaan, masih tersimpan jiwa-jiwa feodal.
Konsekuensi suara 2014 untuk 2019 kali ini juga menguntungkan partai pengusung capres maupun cawapres dan bisa jadi merugikan partai yang ‘hanya’ menjadi mitra koalisi capres/cawapres terdaftar. Pendapat anda?
Ya, sebagai pengusung capres-cawapres akan sangat diuntungkan dengan kondisi seperti ini, mereka mendapakatkan publikasi secara luas selama pemilu berlangsung, keidentikan capres-cawapres denga partai tertenu tidak mudah dilepaskan, lihat saja komposisi pengusung capres dari kedua belah pihak.
Ada anggapan di masyarakat bahwa partai-partai mempersiapkan kemenangan partai secara mandiri tanpa, di saat yang bersamaan, berkampanye mendukung capres/cawapres yang telah ditetapkan?
ya secara fatsun normatif akan seperti itu, tapi di lapangan (hal semacam itu) tidak akan berjalan mulus. Karena berhadapan kepentingan politik yang berbeda-beda di setiap daerah
Ada anggapan bahwa singkatnya masa pendaftaran anggota calon legislatif membuat partai-partai mulai mencari bakal calon anggota legislatif dengan terburu-buru. Benarkah demikian?
perubahan aturan dari pemilu ke pemilu, membuat agenda kaderisasi tidak bisa dilakukan secara maksimal. Bisa dilihat pada partai yang mengkampanyekan partai mereka sebagai partai kader, tetap membuka diri kepada pihak-pihak diluar dari struktur organisasi.
Salah satu keriweuhan dalam penyelanggaraan pemilu serentak adalah mengeluhnya anggota TPS dalam memfasilitasi masyarakat untuk menggunakan hak suaranya. Masyarakat akan diminta untuk menyoblos/memilih 5 kertas sekaligus dalam satu kali kesempatan: DPR RI, DPRD tingkat Provinsi, DPRD tingkat Kabupaten/Kota, DPD dan Presiden. Apakah partai juga mengalami kehebohan, kebingungan atau uring-uringan dalam waktu yang bersamaan?
Dengan sosialisasi yang edukatif, hal ini bisa diminimalisir. Bagi para caleg yang baru, keriweuhan mungkin saja dirasakan. Mekanisme nya tetap sama, hanya ada penambahan kertas.




















