Perhelatan Politik serentak untuk pertama kali dilaksanakan di Indonesia pada 14 April 2019 mendatang. Pemilihan umum untuk kategori anggota legislatif di sejumlah tingkatan mulai dari Kabupaten/Kota, Provinsi, Senayan, Dewan Perwakilan Daerah hingga pemilihan Presiden dilaksanakan di waktu yang sama.
Meski demikian, menurut pengamat politik Universitas Darussalam Gontor, Mohamad Latief, pemilu serentak 2019 akan berjalan dengan lancar hanya jika seluruh kontestan politik mampu menjaga kondisi dan stabilitas negara selama perhelatan pesta demokrasi digelar.
“Dengan begitu, kesadaran masyarakat terhadap politik semakin terbangun dan pilihan-pilihan politiknya pun semakin terbentuk dan berkualitas,” kata Mohamad Latief kepada Gontornews.
Wartawan Gontornews, Mohamad Deny Irawan, berkenan mewawancarai peraih gelar magister Political Science dari International Islamic University (IIU) Islamabad, Pakistan tersebut. Berikut kutipan wawancaranya:
Bagaimana anda melihat pagelaran pemilihan umum serentak yang dihelat pada 17 April 2019 mendatang?
Dalam sebuah negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi, pemilihan umum merupakan sebuah keniscayaan. Pelaksanaan pemilu merupakan indikator terpenting dalam suatu negara demokratis dimana prinsip kebebasan, keadilan dan kesetaraan setiap warga negara terjamin. Pemilu merupakan proses, mekanisme atau prosedur yang digunakan untuk memindahkan kedaulatan rakyat kepada “individu-individu terpilih” untuk kemudian mendapatkan amanat atau jabatan-jabatan politik. Dalam konteks Indonesia, Pemilihan Umum ini diatur dalam Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Sebagai negara yang demokratis, Indonesia telah mengenal dan melaksanakan proses pemilu sejak tahun 1955 hingga yang terakhir pada tahun 2014 yang lalu. Ini membuktikan bahwa Indonesia telah berhasil menunjukkan komitmennya yang tinggi terhadap prinsip-prinsip demokrasi.
Dinamika pemilu di satu negara umumnya berbeda dengan negara lainnya. Tiap-tiap negara memiliki model, sistem dan proses yang berbeda-beda. Di Indonesia, sistem pelaksanaan pemilu mengalami setidaknya dua kali perubahan. Ketika Orde Baru berkuasa, pemilu dilaksanakan secara tidak langsung dimana Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh wakil-wakil rakyat di Parlemen. Namun ketika Orde Baru tumbang, mekanisme ini berubah dan pelaksanaan pemilu pada tahun-tahun berikutnya, yaitu pada tahun 2004, 2009 dan 2014, dilaksanakan secara langsung.
Karena dilaksanakan secara langsung, maka tentu saja keadaan menjadi sangat kompleks. Dari sisi kuantitas elektorat atau pemilih saja, Indonesia merupakan negara demokrasi terbesar kedua atau ketiga setelah Amerika Serikat dan India. Dengan begitu, pemilu menjadi ajang perhelatan pesta demokrasi terbesar yang diikuti oleh sekitar 200 jutaan pemilih dan diramaikan oleh kontestasi beragam partai politik. Ketika itu, kita akan disuguhi dengan pelbagai macam hidangan politik, baik berupa ideologi, sikap, strategi dan lain-lain, dimana setiap pihak berusaha untuk memenangkan kandidatnya melalui mekanisme yang legal dan sah sebagaimana telah diatur oleh Undang-Undang. Dengan begitu, kesadaran masyarakat terhadap politik semakin terbangun dan pilihan-pilihan politiknya pun semakin terbentuk dan berkualitas.
Meskipun demikian, acapkali masyarakat kita dipertontonkan dengan permainan politik yang negatif, kotor atau tidak benar menurut Undang-Undang Dasar Negara bahkan agama. Kasus-kasus lama terkait penyebaran isu-isu hoax, character assassination, money politics, politisi kutu loncat, koalisi pragmatis dan sebagainya, cukup mudah ditemukan dan bahkan, pada tahap tertentu, telah menjadi suatu kelaziman. Nah inilah point yang perlu menjadi perhatian kita bersama. Ini adalah masalah yang perlu segera dicarikan solusinya.
Apakah pemilu serentak 2019 akan berjalan lancar?
Secara umum, saya melihat bahwa pemilu tahun 2019 nanti akan menjadi fase lanjutan bagi perkembangan demokrasi di Indonesia. Ini berarti bahwa di tahun 2019 yang akan datang, bangsa Indonesia akan menyaksikan suatu proses politik dimana unsur-unsur demokrasi akan terealisasi secara lebih luas dan merata serta struktur-struktur penopangnya akan terbentuk menjadi lebih mapan dan berkelanjutan.
Selain itu, pelanggaran-pelanggaran terhadap norma politik seperti saya sebutkan dalam beberapa kasus diatas, nampaknya akan terus terjadi dan masih menjadi tontonan “wajib” dalam wajah perpolitikan di tanah air. Adapun kemungkinan yang lebih buruk seperti terjadinya kekisruhan politik (political chaos) yang berujung pada suatu upaya revolusi atau disintegrasi beberapa wilayah khususnya di luar pulau jawa, sepertinya tidak akan terjadi, Insyallah.
Bagaimana pendapat anda tentang penerapan Presidential thershold 20%? Apa kelebihannya?
Penetapan presidential threshold sebanyak 20% oleh MK, dianggap menguntungkan satu pihak tapi juga merugikan pihak lain. Secara umum, penetapan ini menguntungkan partai penguasa dan merugikan partai non-penguasa/ oposisi/ calon independen. Disebut menguntungkan bagi partai penguasa, karena merekalah partai terbesar yang mampu memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20% dari kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah nasional dalam pemilu anggota DPR yang dilaksanakan sebelum pemilu Presiden dan Wakil Presiden pada tahun 2014. Sebagai partai paling dominan, tentu partai penguasa dapat memilih kandidat Presiden dan Wakil Presiden menurut pilihan mereka.
Disebut merugikan partai non-penguasa/oposisi, karena mereka terpaksa harus bergabung atau membentuk koalisi dengan partai lain demi memenuhi persyaratan ambang batas tersebut. Dalam keadaan seperti ini, partai non-penguasa/ oposisi, harus siap untuk melakukan political bargaining dimana idealisme acapkali diberangus oleh tuntutan-tuntutan politis berbau pragmatisme. Walhasil pasangan kandidat Presiden dan Wakil Presiden yang diusung bukanlah pasangan yang terbaik. Penetapan ini juga merugikan kandidat independen karena partai politik menjadi satu-satu kendaraan untuk mengajukan diri sebagai calon Presiden atau Wakil Presiden.
Menurut beberapa kalangan, penetapan presidential threshold ini tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan karena itu dapat dilaksanakan secara sah. Apalagi jika dikaji lebih dalam, penetapan ini dapat membawa dampak yang positif terhadap perkembangan perpolitikan tanah air. Penetapan ini dapat dilihat sebagai langkah yang tepat untuk memperkuat sistem presidensial di negara kita. Hal ini juga akan memberikan implikasi yang solutif terhadap permasalahan multi parti yang sedang terjadi di negara kita. Keragaman partai politik akan disederhanakan dan pentas perpolitikan tanah air akan menjadi kontestasi antara partai penguasa dan partai oposisi saja.
Apa kelemahan dari penetapan presidential thershold 20%?
Kita tidak dapat menutup mata bahwa penetapan ini juga membawa kelemahan. Terbentuknya political coalition yang berdasar pada tuntutan-tuntutan pragmatis, sebagaimana disebutkan diatas, mungkin dapat dijadikan sebagai contoh termudah untuk menunjukkan kelemahan penetapan parliamentary threshold ini. Kemungkinan terjadinya disharmony antara eksekutif dan legislatif serta tertutupnya peluang bagi partai politik baru untuk mengusung calon Presiden dan Wakil Presidenny pada pemilu 2019, juga dapat dilihat sebagai kelemahan penetapan presidential threshold tersebut.
Terlepas dari itu, saya melihat bahwa sikap menerima atau menolak ambang batas ini, harus dikaitkan dengan konteks kontestasi memperebutkan kekuasaan politik (political power) di tanah air. Di satu sisi, pihak oposisi melihat bahawa penetapan ini dapat menjadi batu sandungan dalam usaha mereka untuk meraih kekuasan politik tertinggi. Karena itulah, dengan berbagai cara dan argumentasi, mereka berusaha untuk “menyingkirkan” batu sandungan tersebut. Tentu saja usaha ini permissible” asalkan dilakukan melalui koridor dan mekanisme hukum yang berlaku.
Di sisi lain, pihak penguasa menganggap tidak ada yang salah dengan penetapan ambang batas tersebut. Justru ketika terjadi upaya pengajuan gugatan terhadap penetapan tersebut dan berakhir pada hasil judicial review yang baru, maka itu adalah satu kerugian bagi parti tersebut. Perubahan pada konstitusi, meskipun kecil, tentu akan membawa perubahan yang sangat signifikan terhadap sikap politik setiap partai.
Sepertinya political power menjadi faktor penentu yang dapat menjelaskan mengapa partai penguasa menyetujui penentapan presidential threshold dan mengapa partai oposisi menolaknya. Yang disebut pertama berusaha untuk melanggengkan kekuasan politiknya sementara yang kedua berusaha untuk merebutnya. Hal ini wajar asal dilakukan secara fair dan sesuai aturan/ hukum yang ada.
Bagaimana anda melihat sepak terjang partai politik berideologi Islam di Indonesia dalam pemilu serentak 2019 mendatang?
Besar kemungkinan, pencapaian partai-partai tersebut pada pemilu 2019 tidak jauh berbeda dengan pencapaian sebelumnya pada tahun 2014. Bahkan mungkin relatif menurun dari sisi peroleh suara. Kegamangan untuk meletakkan hubungan yang tepat antara Islam dan nasionalisme atau kebangsaan, masih menjadi kesulitan terbesar yang harus dihadapi oleh partai-partai tersebut. Belum lagi persoalan-persoalan klasik terkait perpecahan internal, minimnya kaderisasi, kasus rasuah dan sebagainya, tentu menjadikan partai-partai tersebut semakin ditinggalkan oleh pemilihnya. Keengganan untuk menghilangkan egoisme kepartaian dan pragmatisme politik tentu akan memperburuk keadaan.
Ada anggapan bahwa singkatnya masa pendaftaran anggota calon legislatif membuat partai-partai mulai mencari bakal calon anggota legislatif dengan terburu-buru. Pendapat anda?
Ya mungkin ini adalah salah satu ketimpangan atau kelemahan dalam sistem demokrasi di negara kita. Sering kali calon anggota legislatif dipilih dengan tergesa-gesa dan mengabaikan pertimbangan-pertimbangan yang lebih mendasar seumpama kapabilitas, intelektualitas, loyalitas, pengalaman dan sebagainya. Terkait hal ini, faktor minimnya kuantitas dan kualitas kader partai, mungkin dapat membantu menjelaskan fenomena diatas.
Namun perlu juga dipahami bahwa, lagi-lagi hasrat terhadap kekuasaan politik (political power), menjadi tujuan atau matlamat tertinggi bagi partai-partai politik di Indonesia. Berbagai macam cara dan strategi dilakukan untuk mencapai kekuasan politik tersebut.
Sekali lagi perlu digarisbawahi bahwa, bukan faktor waktu yang terbatas yang memaksa partai-partai tersebut untuk merekrut calon anggota legislatif secara terburu-buru, namun lebih karena pertimbangan pragmatis untuk mendongkrak perolehan suara di setiap pemilihan umum.
Bagaimana ‘nasib’ partai-partai baru (PSI, Perindo, Partai Berkarya, Partai Garuda) dan partai-partai dengan perolehan suara minim di pemilu 2014 (PKPI dan PBB) dalam menyikapi presidential thershold 20 persen?
Perlu disadari bahwa sistem politik di Indonesia sangat kompleks dan dinamis. Selalu saja terjadi perkembangan atau perubahan dalam konteks perpolitikan di tanah air kita. Bagi partai-partai besar, apatah lagi partai lama yang sudah “well-established”, ketahanan (endurance) untuk menghadapi dinamika politik yang cukup kompleks tersebut, bukanlah persoalan yang mendasar. Namun bagi partai-partai baru, hal tersebut menjadi permasalahan yang cukup berat untuk diselesaikan. Jangankan ketahanan, permasalahan-permasalahan terkait keberadaan (existence) pun mungkin belum dapat diselesaikan.
Oleh karena itu, partai-partai baru ini perlu bekerja keras untuk mempertahankan keberadaan mereka sebagai “pemain baru” sekaligus menunjukkan kesiapan mereka untuk bersaing dengan para “pemain lama”. Keberanian untuk membangun kerjasama dengan partai lama, kemahiran mengidentifikasi target voters, kemampuan memanfaatkan momen, penonjolan tokoh utama dan sebagainya, dapat dijadikan sebagai strategi untuk merealisasikan tujuan-tujuan diatas. Jika hal ini dapat terlaksana dengan baik, tentu kesempatan untuk mewarnai dunia perpolitikan di tanah air akan terbuka lebih luas.
Terkait PKPI dan PBB, koalisi dengan partai-partai politik yang lebih besar adalah sebuah pilihan politik yang tepat dan untuk saat ini, itulah satu-satunya cara yang harus ditempuh. Ketua Umum PBB, pak Yusril (Ihza Mahendra), adalah seorang politisi kawakan yang sangat menonjol di tanah air. Beliau memiliki kedekatan yang baik dengan kebanyakan tokoh-tokoh nasional apalagi dengan para pemimpin Muslim. Oleh karena itu, ketokohan seorang Yusril, merupakan salah satu modal besar yang mampu menopang keberadaan PBB sebagai partai politik Islam di Indonesia.
Apa pendapat anda tentang munculnya narasi politik negatif yang digaungkan sejumlah elit politik terutama di saat para partai mulai mendekati kalangan milenial?
Disinilah letak pentingnya kesadaran akan politik (political awareness). Generasi muda harus dipupuk kesadaran politiknya sedini mungkin. Tentu saja ini bukanlah hal yang mudah dan oleh karena itu harus difikirkan dan dikerjakan bersama-sama oleh seluruh lapisan masyarakat. Demikian juga generasi muda Muslim. Mereka pun juga harus dibangun kesadaran politiknya sesuai dengan ajaran Islam. Maka dari itu pendidikan dan pengajaran tentang Islam menjadi penting untuk dilakukan. Tidak hanya di sekolah, pendidikan dan pengajaran tentang kesadaran politik tersebut dapat juga dilakukan dalam lingkup yang lebih kecil yaitu keluarga dan pertemanan.
Apa pendapat anda tentang penetapan porsi 30 persen keterwakilan wanita sebagai calon anggota legislatif?
Kita tidak boleh menafikan keberadaan kaum wanita di kursi legislatif dan sepak terjang mereka dalam merumuskan Undang-Undang yang bertujuan untuk menyejahterakan rakyat. Dengan peraturan kuota minimal 30% untuk wanita, maka keterwakilan perempuan di DPR RI menjadi sangat tinggi sekitar 18 % atau bahkan lebih dari total keseluruhan anggota dewan.
Namun ada pertimbangan lain yang perlu digarisbawahi. Kita hendaknya mawas diri bahwa penetapan jatah minimal 30% ini boleh jadi dilatarbelakangi oleh kepentingan politik tertentu; yaitu motif meraih kekuasaan politik (political power). Selain itu, sebagai Muslim, kita juga perlu waspada bahwa penetapan aturan ini merefleksikan perubahan paradigma tentang status dan tugas wanita di kalangan masyarakat kita. Boleh jadi, paradigma yang menyatakan bahwa seorang wanita/ ibu adalah al-madrasah al-uwlaa, kini tengah mengalami perubahan. Wanita tidak harus melulu didalam rumah mengurusi tugas-tugas “dapur-sumur-kasur”, namun harus keluar rumah untuk mengejar ketertinggalannya dibandingkan kaum pria. Paradigma persamaan gender (gender-equality) ini hendaknya juga menjadi perhatian kita bersama.
Secara garis besar, bagaimana anda melihat peta politik 2019 mendatang?
Secara garis besar kontestasi politik pada pemilu 2019 merupakan kelanjutan dari kontestasi politik pada pemilu 2014. Jika ini benar, maka tentunya kebijakan politik yang saat ini dijalankan oleh pemerintahan Jokowi akan terus berlanjut dan semakin berkembang meluas. Namun jika tidak, maka kepemimpinan politik yang baru akan memiliki tugas yang cukup berat untuk merealisasikan harapan-harapan konstituennya.
Selain itu, diskursus mengenai hubungan Islam dan Negara atau Islam dan demokrasi akan tetap muncul dan mewujud kedalam beberapa peristiwa atau perdebatan. Gerakan-gerakan Islam, baik politik maupun non-politik, memiliki kemungkinan untuk tetap “exist” dan bahkan berkembang secara beragam. Munculnya seorang tokoh “penengah” yang dapat diterima ditengah-tengah keragaman ini, menandai langkah baru persatuan ummat Islam di Indonesia. Insyallah.
Mana yang lebih kuat, partai pengusung pasangan petahana atau partai pengusung pasangan tandingan?
Masing-masing kelompok memiliki kelebihan dan kekurangannya. Saya menyimpan harapan yang besar bahwa dalam pemilu 2019 nanti, bangsa Indonesia akan disuguhi dengan kontestasi politik yang adil, jujur dan rasional. Mudah-mudahan seluruh Ummat Islam bersedia untuk menggunakan hak pilihnya dan memilih calon pemimpin yang terbaik seperti digariskan oleh Islam.




















