Jakarta, Gontornews — Saksi Ahli Hukum Pidana MUI Pusat Dr H Abdul Chair Ramadhan SH MH menegaskan, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok menyebut al-Maidah ayat 51 sebelum dia bicara di Kepulauan Seribu. Dengan demikian, ia menilai Ahok sengaja merencanakan sesuatu terkait pernyataannya tentang al-Maidah.
“Berarti Ahok memang ada Niat Jahat (Mens Rea) dengan motif agar umat Islam tidak percaya pada al-Maidah 51 dan alim ulama yang menyampaikannya,” ujar Ramadhan kepada Gontornews.com, Rabu (9/11).
Menurut anggota Komisi Undang-Undang MUI Pusat ini, Ahok melakukan perbuatan demonstratif diwujudkan di Kepulauan Seribu dan dilanjutkan di Balai Kota.
“Jelas sekali ungkapan perasaan yang bersangkutan pada pokoknya bersifat permusuhan kepada alim ulama dan penodaan terhadap kesucian al-Qur’an, sehingga terpenuhi unsur Pasal 156a KUHP, ” terangnya.
Unsur kesalahan, lanjutnya, dengan sengaja, Mens Rea, Actus Reus, terpenuhi tanpa adanya alasan penghapus pidana baik alasan pembenar maupun pemaaf.
Sebelumnya, MUI mengeluarkan pernyataan keagamaan terkait pidato Ahok yang menyinggung Surah al-Maidah ayat 51. MUI menilai, Ahok telah menistakan al-Qur’an dan ulama. [Ahmad Muhajir/Rus]


















