Bogor, Gontornews — Dari Mekkah, Habib Rizieq Syihab menyampaikan arahan langsung melalui video conference kepada peserta Ijtima Ulama III di Hotel Lorin Sentul, Bogor, Jawa Barat, Rabu (1/5). Maklumatnya menilai telah terjadi kezaliman dan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif dalam Pemilu 2019.
Pertama, dia mengingatkan bahwa Allah SWT murka kepada orang-orang yang berbuat curang sebagaimana firman-Nya di awal Surah al-Muthaffifin, yang artinya “Celakalah bagi orang-orang yang curang”. Rasulullah SAW pun menolak orang yang curang masuk ke dalam golongan pengikutnya sebagaimana hadis riwayat Muslim dan Imam Thabrani dalam kita Mu’jam Kabir dan Mu’jam Shaghir. Hadis itu berbunyi, “Barang siapa yang mencurangi kami, bukan termasuk golongan kami. Dan tipu daya dan kecurangan tempatnya di neraka”.
“Jadi jelas bahwa curang adalah kezaliman dan kejahatan yang diharamkan ajaran Islam, serta merupakan musuh semua agama, bangsa, dan negara,” ujar Habib Rizieq dikutip Indonesiainside, Rabu (1/5).
Kedua, kata dia, UUD 1945 Pasal 22E ayat 1 menyatakan, pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali. Sementara, UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu Pasal 463 Ayat 1 sampai dengan 4 telah menetapkan sanksi hukum dan politik bagi caleg maupun capres dan cawapres yang melakukan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif. Sanksinya berupa pembatalan terhadap pencalonan kandidat yang bersangkutan (diskualifikasi).
Ketiga, kata Rizieq, Pemilu 2019 di Indonesia telah terjadi kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif. Disebut curang terstruktur karena dilakukan oleh struktur perangkat negara dengan penggunaan fasilitas negara, sehingga presiden dan para menterinya bersama Polri dan kepala daerah menekan dan memaksa seluruh ASN (aparatur sipil negara) dan keluarga mereka, hingga kepala desa dan warganya untuk pemenangan Jokowi.
Bahkan, kubu petahana juga mengerahkan BUMN dan ASN untuk kampanye paslon 01 dengan sanksi dipecat bagi yang tidak ikut. Presiden pun tidak pernah mengambil cuti selama kampanye, sehingga leluasa menggunakan fasilitas negara, sekaligus menjebak lawan politik berhadapan dengan presiden, bukan dengan calon presiden.
Selanjutnya, disebut kecurangan yang sistematis karena dilakukan secara terencana dan terkoordinasi dengan pola kerja yang tersusun rapi sejak dari sebelum masa kampanye hingga pasca-Pilpres 2019. Sebelum pilpres, kata Rizieq, telah terjadi kriminalisasi terhadap ulama, persekusi kepada dai, penangkapan aktivis, penyanderaan oposisi, pembubaran ormas Islam, dan pembungkaman tokoh kritis serta memfitnah lawan politik sebagai anti-Pancasila, anti-UUD 1945, anti-NKRI, dan anti-Bhinneka Tunggal Ika.
Tak hanya itu, ada belasan juta DPT bermasalah tidak pernah diusut serius oleh KPU, padahal sudah diingatkan sejak sebelum pemilu.
Pada saat pilpres berlangsung, banyak kejadian pemilih tidak diundang. Ada keluarga dalam satu KK tapi beda TPS. Peralatan dan logistik pemilu di banyak daerah datang terlambat. Selain itu, ditemukan pula adanya terjadi penguluran waktu pada pemungutan suara, sehingga ada pemilih yang pulang. Masalah-masalah lainnya yang juga kerap ditemukan yaitu percepatan penutupan TPS; saksi paslon 02 ditolak; formulir A5 tidak berlaku; formulir C1 asli tidak didistribusikan 4 ton surat suara disimpan di kantor Tribun Timur Makassar (milik Kompas dan Gramedia); surat suara di TPS sudah dicoblos untuk 01, dan; masih banyak lagi.
Sesudah pilpres, banyak kejadian kotak suara dirampas kotak suara disimpan di luar ketentuan kotak suara tidak lagi tersegel; kertas suara dibakar; perampokan berkas saksi paslon 02; penculikan dan penganiayaan, bahkan pembunuhan petugas KPPS.
Saat entry data hasil pemilu, banyak kejadian penambahan suara dalam angka yang besar untuk paslon 01, seperti antara lain di TPS Nomor 8 Desa Lubuk Tanjung Kecamatan Lubuk Linggau Barat I Kota Lubuk Linggau Propinsi Sumatera Selatan. Di situ, suara Jokowi di formulir C1 sebesar 41 diinput KPU menjadi 241, dan lain-lain.[dj]


















