Oleh Ahmad Maulidizen PhD, Dosen Sekolah Tinggi Ekonomi Islam Tazkia dan Direktur Yayasan Keluarga Qurani Indonesia
“Sistem ekonomi Islam adalah satu sistem ekonomi yang berdasarkan Tauhid yang unggul, bersifat modern, dan internasional”
Dekade 1990-an sering dikaitkan sebagai zaman globalisasi (the age of globalization). Ini karena pada dekade ini globalisasi adalah fenomena terpenting yang mencorakkan orde baru ekonomi baru. Kegiatan ekonomi dunia tidak lagi terikat dengan batasan geografi, bahasa, budaya dan ideologi sebuah negara.
Sebaliknya sistem ekonomi sebuah negara bergerak secara lebih terbuka dan saling membutuhkan satu sama lain. Dunia sudah menjadi planet tak berbatas (borderless world), termasuk berbagai peluang dan tantangan untuk dimanfaatkan dan dihadapi oleh masyarakat. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah membuka jalan kepada dunia tanpa batas, transparansi, internasionalisme dan lain sebagainya yang menjurus kepada persaingan yang dramatis.
Globalisasi, liberalisasi dan deregulasi yang dipelopori oleh negara-negara Barat bertujuan untuk meningkatkan aliran perdagangan dan pemasaran internasional, khususnya untuk meningkatkan modal untuk mengimbangi pembayaran negara.
Dampak selanjutnya ialah terjadi pasar bebas dan investasi modal asing dalam sistem ekonomi sebuah negara tanpa ada batasan. Dari sudut lain, globalisasi dilihat sebagai penguasaan negara-negara Barat dan maju terhadap ekonomi sebuah negara secara manipulatif yaitu suatu fenomena yang dinamakan ‘kolonialisme baru’ yang mendapatkan manfaat hasil dari teknologi elektronik saat ini.
Adam Smith dalam penulisan ekonomi klasiknya pada tahun 1776 yang berjudul ‘The Wealth of Nations’ antara lain telah menyatakan tentang kebebasan berdagang, kebebasan dari tarif dan pajak, larangan dari monopoli dan larangan-larangan lain yang dikeluarkan oleh pemerintah kepada produsen dan pedagang. Pokok penjelasannya pada waktu itu ialah perdagangan bebas dan segala keputusan dalam ekonomi diserahkan kepada pasar.
Namun begitu menjelang tahun 1960-1970-an dalam abad ke-20, banyak pihak menyadari perlunya deregulasi sebagaimana yang terjadi di Amerika Serikat. Dampak dari perubahan teknologi, kebanyakan industri di Amerika Serikat tidak lagi bertindak sebagai pemonopoli dan diakui bahwa ‘regulation’ telah menghalangi industri-industri baru yang mampu menawarkan jasa yang lebih baik dan harga produksi yang lebih murah memasuki pasar.
Jasa yang berasaskan kepada deregulasi yang menuju kepada era globalisasi lebih diminati berbanding yang berasaskan regulasi, umpamanya jasa dalam industri penerbangan di Amerika Serikat. Antara dampak langsung dari globalisasi ialah krisis keuangan dan keadaan ekonomi yang mengkhawatirkan
menimpa negara di dunia. Keadaan ekonomi yang dihasilkan dari pengintegrasian sepenuhnya sistem ekonomi sebuah negara ke dalam sistem global menyebabkan negara menghadapi dampak pelarian modal.
Apabila keadaan ini terjadi, negara tersebut akan ‘menjadi miskin’ dan akan bersusah payah untuk membangun kembali ekonominya atau terpaksa bergantung dengan kuasa atau negara penyedia modal.
Selain itu, kejatuhan ekonomi sebuah negara turut meninggalkan dampak kepada negara lain. Seperti yang sering dikatakan oleh penganalisis ekonomi, kejatuhan Jepang, Cina dan Amerika Serikat turut memberikan dampak kepada ekonomi negara lain. Demikian juga kestabilanmata uang Yen Jepang amat penting kepada negara lain, karena Jepang diangggap sebagai penguasa ekonomi penting di dunia.
Pengertian Ekonomi Islam, menurut para pakar seperti Muhammad Abdul Mannan, adalah ilmu sains sosial yang mengkaji masalah ekonomi yang berpegang kepada nilai Islam (Ashraf 1987:3).
Sedangkan Joni Tamkin berpendapat ekonomi Islam adalah satu sistem ekonomi yang berdasarkan Tauhid yang unggul, bersifat modern dan internasional (Tamkin 2001:164). Dari pandangan tersebut dapat disimpulkan bahwa ekonomi Islam ialah ilmu yang mengkaji kegiatan manusia yang selaras dengan prinsip-prinsip Syariah, dari sudut memperoleh kekayaan dan pendapatan, menggunakan dan mengurus sumber-sumber produksi untuk manfaat diri dan kebaikan bersama dalam bentuk jasmani dan rohani untuk mendapatkan keridhaan Allah SWT. (Bersambung)





















