Jakarta, Gontornews— Sepanjang tahun 2015 -2016, Kementerian Agama telah memberikan sanki kepada 90 Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Agama karena terkait kasus pungutan liar (pungli).
“60 ASN terkait pungli di Kantor Urusan Agama, sedangkan 30 lainnya terkait pungli di madrasah,” jelas Irjen Kemenag M. Jasin sebagaimana dilansirKemenag.go.id
Menurutnya, sanksi yang diberikan mencakup ringan, sedang, dan berat. Sanksi ringan berupa teguran lisan, tertulis, dan pernyataan tidak puas yang diberikan kepada 22 ASN terkait pungli di KUA dan 20 ASN terkait pungli di madrasah.
“Sanksi sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama satu tahun, diberikan kepada 21 ASN KUA dan 5 ASN Madrasah,” jelasnya.
Lanjut ia menjelaskan hukuman berat berupa penurunan pangkat lebih rendah selama 3 tahun yang diberikan kepada 4 ASN KUA dan 3 ASN Madrasah. Sedangkan pembebasan dari jabatan diberikan kepada 9 ASN KUA dan 2 ASN Madrasah. “Yang lebih memprihatinkan, 4 ASN KUA kita beri hukuman berat berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri,” tegasnya (18/11) lalu. (M Khaerul Muttaqien)




















