New York, Gontornews — Departemen Kehakiman Amerika Serikat mengumumkan bahwa pihaknya telah mencapai kesepakatan dengan Pemerintah Malaysia untuk mengembalikan dana 1 Miliar Dolar AS atau setara dengan 14,1 Triliun Rupiah terkait kasus 1Malaysia Development Berhad (1MDB), Kamis (31/10).
Dana sebesar itu diduga diambil oleh pengusaha Low Taek Jho (Jho Low) untuk kepentingan investasi 1MDB namun disalahgunakan. Berdasarkan temuan Departemen Kehakiman AS, dana investasi yang terkait dengan 1MDB adalah sebesar 4,5 Miliar Dollar AS atau setara dengan 63,5 Trilliun Rupiah.
“Pesan sederhana dalam kasus ini adalah bahwa Amerika Serikat bukan tempat yang aman untuk dana yang dicuri,” ungkap seorang pengacara asal California, A Nicola T Hanna, sebagaimana dilansir Reuters.
Meski demikian, kesepakatan pengembalian dana dari Amerika Serikat tersebut tidak termasuk dengan kesepakatan bahwa Jho Low bersalah terhadap kasus 1MDB. Jho Low pun merasa bahwa kesepakatan ini adalah sebuah kesepakatan penting yang dicapai oleh Pemerintah Malaysia dan Amerika Serikat.
“Saya sangat senang untuk mengonfirmasi bahwa penyelesaian global yang menyeluruh dan penting telah dicapai dengan pemerintah Amerika Serikat,” ungkap Low dalam pernyataanya.
Berbeda dengan Low, Perdana Menteri Mahathir Mohamad menegaskan bahwa uang yang disepakati adalah uang negara dan sudah seharusnya uang tersebut kembali ke Malaysia.
“Aset itu dibeli dengan uang Malaysia. Kami punya bukti bahwa itu adalah uang Malaysia. Kami sekarang akan membuat klaim dengan Pemerintah Amerika,” kata Mahathir.
Sebuah sumber yang dilansir The Malaysian Insight mengabarkan bahwa Jho Low tinggal di Uni Emirat Arab untuk mencari suaka.
“Kami memahami bahwa Mr Low ditawari suaka pada Agustus 2019 oleh negara yang bertindak sesuai dengan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia PBB dan Konvensi Eropa tentang Hak Asasi Manusia,” pungkas juru bicara Low. [Mohamad Deny Irawan]























