Jakarta, Gontornews — Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri mengecam pernyataan Amerika Serikat yang mengatakan bahwa pembangunan pemukiman Yahudi oleh Israel di Tepi Barat tidak bertentangan dengan hukum internasional.
Dalam rilis yang dilansir laman resmi Kementerian Luar Negeri, Kemlu.go.id, Selasa (19/11), Pemerintah Indonesia memberikan 5 pernyataan sikap, yaitu:
- Indonesia menolak secara tegas pernyataan Amerika Serikat bahwa pembangunan pemukiman Israel di Tepi Barat tidak bertentangan dengan hukum internasional;
- Pernyataan ini jelas-jelas bertentangan dengan hukum internasional dan resolusi DK PBB terkait;
- Indonesia secara konsisten menentang tindakan Israel membangun pemukiman ilegal di wilayah Palestina;
- Pembangunan pemukiman ilegal merupakan de facto aneksasi dan menjadi penghalang upaya perdamaian berdasar solusi dua negara;
- Indonesia mendesak masyarakat Internasional bersatu untuk terus memberi dukungan bagi perjuangan rakyat Palestina.
[Mohamad Deny Irawan]



















