The Hague, Gontornews — Mahkamah Internasional (International Court of Justice/ICJ) menegaskan bahwa pihaknya segera melakukan audiensi publik mulai 10-12 Desember 2019 terkait kasus genosida etnis Rohingya oleh militer Myanmar di Rakhine Agusuts 2017 silam.
Dalam pernyataan yang dilansir laman Dhaka Tribune, Gambia tengah besiap membuka kasus Myanmar di hadapan pengadilan tinggi PBB pada bulan Desember mendatang dengan tuduhan genosida terhadpa muslim Rohingya.
Gambia, melalui Menteri Kehakimannya, Abubaccar Tambadou, merupakan negara kecil mayoritas muslim di Afrika yang mengajukan kasus genosida etnis Rohingya ke mahkamah internasional. Bagi Gambia, Myanmar telah melanggar konvensi PBB tahun 1948 tentang genosida setelah pihak militer melakukan serangan brutal kepada komunitas muslim Rohingya di Rakhine.
“Sidang akan ditujukan untuk permintaan indikasi tindakan sementara yang diajukan oleh Republik Gambia,” ungkap pernyataan resmi ICJ sebagaimana dilansir Dhaka Tribune.
Sejumlah pengacara Gambia mengatakaan bahwa permintaan untuk indikasi tindakan sementara dilakukan untuk melindungi etnis Rohingya dari risiko bahaya yang diterimanya di kemudian hari.
Upaya hukum yang dilakukan oleh Gambia merupakan upaya hukum internasional pertama untuk membawa Myanmar ke meja hijau atas tuduhan kejahatan kemnusian terhadap Rohingya. Upay aini juga menjadi contoh langka dari sebuah negara yang menuntut negara lain atas masalah yang tidak terkait langsung dengan negara penuntut.
Sementara itu, sejumlah kelompok hak asasi manusia mengajukan gugatan terpisah atas genosida etnis Rohingya di Argentina yang ditujukan terhadap pemimpin de facto Myanmar, Aung San Suu Kyi. [Mohamad Deny Irawan]