Sidoarjo, Gontornews — Muhammadiyah menyikapi banyaknya kasus permasalahan kontemporer seputar zakat dengan mengusung tema kajian bulanan “Pengembangan Fikih Zakat pada Era Modern”. Kajian Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur berlangsung di Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), Sabtu (7/12).
Tanpa ditopang ekonomi yang baik, bukan hanya pendidikan yang tidak berjalan bahkan agama pun tidak. Contohnya haji membutuhkan biaya sekitar Rp 40 juta. Jadi ekonomi itu menyangkut semua bidang kehidupan, termasuk zakat. Hal ini disampaikan Wakil Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Dr Hamim Ilyas MAg.
“Perkembangan zaman dan perubahan sosial, standar kesejahteraan dan model pengelolaan zakat pada zaman sekarang menjadikan perlunya reinterpretasi atau penafsiran kembali dari masing-masing asnaf penerima zakat,” jelasnya dilansir dari pwmu.co.
Menukil kamus Lisanul Arab, Hamim menjelaskan makna zakat secara bahasa yaitu, tumbuh dan berkembang serta subur dan indah. Maka dari keterangan tersebut tidak disebut zakat jika tidak menimbulkan keindahan meski sudah tumbuh berkembang dan subur.
Menurutnya, zakat juga disebut dengan istilah shadaqah dalam beberapa ayat Alquran. Berasal dari kata shadaqa, yashduqu, shidqan, yang bermakna kesungguhan. “Maka shadaqah adalah kesungguhan iman,” jelasnya.
Menjawab kasus zakat sarang burung walet yang komoditinya tidak ada di kitab kuning, Hamim menyampaikan Ayat 267 Surat Albaqarah yang artinya, “Hai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dan dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.”
Maka, menurut Hamim, atas dasar ayat inilah seharusnya segala kekayaan dikenakan zakatnya, termasuk usaha burung walet.
Sebelumnya, dalam sambutan pembukaan acara, Wakil Ketua PWM Jatim Dr Syamsuddin MAg menceritakan salah satu kasus yang terjadi di Bangil. Yakni seorang pengusaha burung walet yang beromset hingga Rp 100 juta tiap enam bulan tapi tidak mau membayar zakat.
“Pengusaha tersebut beralasan, tidak ada satu kitab kuning pun yang mencantumkan sarang burung walet sebagai komoditas yang harus dizakati,” kata Syamsuddin menirukan ucapan pengusaha tersebut.
Menyinggung delapan asnaf dalam Surat Attaubah Ayat 60, Hamim menguraikan perbedaan penggunaan kata penghubung li dan fi. Kata li yang diikuti dengan fuqara, masakin, amilin, dan al-mu’allafati qulubuhum bermakna zakat bagi empat asnaf ini menjadi hak individu.
“Sedangkan kata fi diikuti dengan ar-riqab, al-gharimin, sabilillah, dan ibnus sabil bermakna zakat bagi empat asnaf ini untuk maslahah ‘ammah, kepentingan umum,” jelasnya.[]




















