pesanan-baju-kaos
33 °c
Pecenongan
Thu
Fri
Wednesday, 4 November, 2026
Login
Langganan
gontornews.com
Daftar Pelatihan Guru Al Barqy
  • Home
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Nusantara
  • Inspirasi
    • Sirah
    • Dakwah
    • Hidayah
    • Ihwal
    • Jejak
    • Sukses
    • Mujahid
    • Oase
  • Pendidikan
    • Pondok Pesantren
    • Lembaga
    • Buku
    • Beasiswa
    • Risalah
    • Khazanah
    • Keluarga
  • Muamalah
    • Ekonomi
    • Peluang
    • Halal
    • Rihlah
    • Konsultasi
  • Tadabbur
    • Tafsir
    • Hadis
    • Dirasah
  • Values
    • Tausiah
    • Sikap
    • Mahfudzat
    • Kolom
    • Afkar
  • Saintek
    • Sains
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Laput
    • #IBF2020
  • Wawancara
  • Gontoriana
    • Pondok
    • Trimurti
    • Risalah
    • Alumni
  • Berlangganan
  • MG Digital
  • Login
No Result
View All Result
gontornews.com
Langganan
Home Muamalah Ekonomi

Kajian Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah Jatim Fokus Bahas Tantangan Zakat Kontemporer

Al Hafidh by Al Hafidh
7 years ago
in Ekonomi, Nusantara
0
Kajian Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah Jatim Fokus Bahas Tantangan Zakat Kontemporer

Dari kiri: Hamim Ilyas, moderator M Nurul Humaidi (Sekretaris PDM Kota Malang), dan Uril Bahruddin. (Rozaq Akbar/PWMU.CO)

Sidoarjo, Gontornews — Muhammadiyah menyikapi banyaknya kasus permasalahan kontemporer seputar zakat dengan mengusung tema kajian bulanan “Pengembangan Fikih Zakat pada Era Modern”. Kajian Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Jawa Timur berlangsung di Universitas Muhammadiyah Sidoarjo (Umsida), Sabtu (7/12).

Tanpa ditopang ekonomi yang baik, bukan hanya pendidikan yang tidak berjalan bahkan agama pun tidak. Contohnya haji membutuhkan biaya sekitar Rp 40 juta. Jadi ekonomi itu menyangkut semua bidang kehidupan, termasuk zakat. Hal ini disampaikan Wakil Ketua Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah Dr Hamim Ilyas MAg.

“Perkembangan zaman dan perubahan sosial, standar kesejahteraan dan model pengelolaan zakat pada zaman sekarang menjadikan perlunya reinterpretasi atau penafsiran kembali dari masing-masing asnaf penerima zakat,” jelasnya dilansir dari pwmu.co.





Menukil kamus Lisanul Arab, Hamim menjelaskan makna zakat secara bahasa yaitu, tumbuh dan berkembang serta subur dan indah. Maka dari keterangan tersebut tidak disebut zakat jika tidak menimbulkan keindahan meski sudah tumbuh berkembang dan subur.

BACA JUGA

Investasi, Pensiun, dan Kripto: Santriwati Ummul Mukminin Melek Keuangan Syariah

Sakinah Finance Mengadakan Kajian Muslimah di Masjid Ukhuwah Islamiyah Semarang

LAZISNU Tuban Salurkan Seribu Ayam Petelur

Pemda Bogor Berangkatkan 103 Marbot dan Satgas Umrah via Khadim Wisata

IAEI Turkiye Sukses Gelar Forum Ekonomi Islam Dunia 2026

Menurutnya, zakat juga disebut dengan istilah shadaqah dalam beberapa ayat Alquran. Berasal dari kata shadaqa, yashduqu, shidqan, yang bermakna kesungguhan. “Maka shadaqah adalah kesungguhan iman,” jelasnya.

Menjawab kasus zakat sarang burung walet yang komoditinya tidak ada di kitab kuning, Hamim menyampaikan Ayat 267 Surat Albaqarah yang artinya, “Hai orang-orang yang beriman, infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dan dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu.”



Maka, menurut Hamim, atas dasar ayat inilah seharusnya segala kekayaan dikenakan zakatnya, termasuk usaha burung walet.

Sebelumnya, dalam sambutan pembukaan acara, Wakil Ketua PWM Jatim Dr Syamsuddin MAg menceritakan salah satu kasus yang terjadi di Bangil. Yakni seorang pengusaha burung walet yang beromset hingga Rp 100 juta tiap enam bulan tapi tidak mau membayar zakat.

“Pengusaha tersebut beralasan, tidak ada satu kitab kuning pun yang mencantumkan sarang burung walet sebagai komoditas yang harus dizakati,” kata Syamsuddin menirukan ucapan pengusaha tersebut.

Menyinggung delapan asnaf dalam Surat Attaubah Ayat 60, Hamim menguraikan perbedaan penggunaan kata penghubung li dan fi. Kata li yang diikuti dengan fuqara, masakin, amilin, dan al-mu’allafati qulubuhum bermakna zakat bagi empat asnaf ini menjadi hak individu.

“Sedangkan kata fi diikuti dengan ar-riqab, al-gharimin, sabilillah, dan ibnus sabil bermakna zakat bagi empat asnaf ini untuk maslahah ‘ammah, kepentingan umum,” jelasnya.[]

Tags: KajianMajelis Tarjih dan TajdidZakat
Share62Tweet39Send
Previous Post

Zakat Profesi Sama dengan Petani, Begini Cara Menghitungnya!

Next Post

Korut Lakukan Uji Coba Nuklir di Lokasi Peluncuran Roket

Al Hafidh

Al Hafidh

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site is protected by reCAPTCHA and the Google Privacy Policy and Terms of Service apply.

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Filosofi Ayam Mengerami Telur: Warisan Istiqamah KH Jamhari Abdul Jalal

Filosofi Ayam Mengerami Telur: Warisan Istiqamah KH Jamhari Abdul Jalal

29 October 2026
Mengenang KH Jamhari Abdul Jalal, Kiai yang Mengajarkan Arti Pengabdian di Luar Pesantren

Mengenang KH Jamhari Abdul Jalal, Kiai yang Mengajarkan Arti Pengabdian di Luar Pesantren

29 October 2026
Perkuat Branding & Promosi Kampus, UNIDA Gontor Gandeng Primago Consulting Depok

Perkuat Branding & Promosi Kampus, UNIDA Gontor Gandeng Primago Consulting Depok

30 October 2026
UNIDA Gontor Selenggarakan Pelatihan Sinematografi

UNIDA Gontor Selenggarakan Pelatihan Sinematografi

29 October 2026
KH Izzat Fahd Ajak Santri Baitul Arqom Jember Selalu Menjaga dan Memperjuangkan Pondok

KH Izzat Fahd Ajak Santri Baitul Arqom Jember Selalu Menjaga dan Memperjuangkan Pondok

2 November 2026
Pimpinan Darunnajah Jadi Anggota Majelis Masyayikh 2026–2031

Pimpinan Darunnajah Jadi Anggota Majelis Masyayikh 2026–2031

0
Tawaran Beasiswa S1 di Jepang

Swiss Government Excellence Scholarships 2027–2028 Kembali Dibuka

0
BAZNAS Buka Beasiswa Riset 2026, Sasar 308 Penerima

BAZNAS Buka Beasiswa Riset 2026, Sasar 308 Penerima

0
Sakinah Finance Mengadakan Kajian Muslimah di Masjid Ukhuwah Islamiyah Semarang

Investasi, Pensiun, dan Kripto: Santriwati Ummul Mukminin Melek Keuangan Syariah

0
Sakinah Finance Mengadakan Kajian Muslimah di Masjid Ukhuwah Islamiyah Semarang

Sakinah Finance Mengadakan Kajian Muslimah di Masjid Ukhuwah Islamiyah Semarang

0
Tawaran Beasiswa S1 di Jepang

University of Glasgow Buka Beasiswa PhD

3 November 2026
Sakinah Finance Mengadakan Kajian Muslimah di Masjid Ukhuwah Islamiyah Semarang

Investasi, Pensiun, dan Kripto: Santriwati Ummul Mukminin Melek Keuangan Syariah

3 November 2026
BAZNAS Buka Beasiswa Riset 2026, Sasar 308 Penerima

BAZNAS Buka Beasiswa Riset 2026, Sasar 308 Penerima

3 November 2026

Muslim Kamboja Merawat Iman Setelah Luka Sejarah

3 November 2026
Sakinah Finance Mengadakan Kajian Muslimah di Masjid Ukhuwah Islamiyah Semarang

Sakinah Finance Mengadakan Kajian Muslimah di Masjid Ukhuwah Islamiyah Semarang

3 November 2026
gontornews.com

Kantor :
Jalan Taman Sejahtera No.1A RT.06 RW.03 (Samping Masjid Jami' Al-Munir) Gandaria Selatan, Cilandak, Jakarta Selatan
Telp : 021-29124801
Fax : 021-29124802
Layanan Pelanggan : 0819-1515-1456 (Khusus WA)
Email :
[email protected]
[email protected]
[email protected]

TENTANG KAMI

  • Profil
  • Redaksi & Manajemen
  • Info Iklan
  • Panduan Kebijakan Media
  • Berlangganan Majalah
  • Komplain Majalah
  • Privacy Policy

INSTAGRAM

Ikuti Kami

  • Alhamdulillah, Pre-Order dibuka lagi, kini tersedia Crewneck Sweatshirt. Tersedia saat ini Warna :

1. Black
2. Navy
3. Maroon
4. Army
5. Light Pink

Silahkan di pesan melalui link :
https://tinyurl.com/pesan-baju/

atau bisa lihat link di profile

#majalahgontor
#gontornews
  • Bazar Buku. Silahkan japri untuk pemesanan via instagram hari ini.
  • Buku ini ditulis untuk kamu yang sedang atau pernah menjalani kehidupan di pesantren. Pesan sekarang atau kunjungi stan Majalah Gontor di ESPECTO BAZAR.
  • ESPECTOR BAZAR AL HASSAN BEKASI 24 - 25 OKTOBER 2026.  DAPATAKAN DISKON 15% BAGI PEMESAN BUKU INI VIA INSTAGRAM. 
BELUM TERMASUK ONGKIR. 
UNTUK PEMESANAN BISA JAPRI ADMIN.
  • Assalamu
  • Pre Order dibuka kembali hingga 25 Oktober 2026

Link pembelian bisa dilihat di bagian akhir gambar atau di profile.
atau bisa langsung ke link dibawah ini :
https://tinyurl.com/pesan-baju

#majalahgontor 
#gontornews
  • Telah terbit dan bisa dipesan
Majalah Gontor Edisi Oktober 2026
pemesanan bisa ke nomor :
081234160133

untuk edisi khusus 100 tahun gontor bisa dipesan melalui link dibawah ini
https://bit.ly/pesan-majalah

#majalahgontor 
#gontornews 
#pesanmajalah
  • Bismillah, bagi yang ingin mempromosikan usahanya di Majalah Gontor edisi November silahkan daftar dan cek paketnya pada link https://bit.ly/pasang-iklan-mg atau scan barcode pada gambar.

#majalahgontor #gontornews
  • Bismillah.
Paket Perpustakaan.
EDISI TAHUN 2020 - 2025

Hanya : Rp. 149.000,-
Didapatkan: 
1. Isi 20 Eksemplar
2. Edisi Tahun Acak
3. + SUBSIDI ONGKIR 10.000,-

Pesan Via WhatsApp
0812 3416 0133, 0858 1760 8802

Website : www.gontornews.com
Instagram : @gontornews 

#majalahgontor 
#majalahgontor

© 2023 gontornews.com. All Rights Reserved

Banner Footer
▲
  • Home
  • News
    • Dunia
    • Nasional
    • Nusantara
  • Inspirasi
    • Sirah
    • Dakwah
    • Hidayah
    • Ihwal
    • Jejak
    • Sukses
    • Mujahid
    • Oase
  • Pendidikan
    • Pondok Pesantren
    • Lembaga
    • Buku
    • Beasiswa
    • Risalah
    • Khazanah
    • Keluarga
  • Muamalah
    • Ekonomi
    • Peluang
    • Halal
    • Rihlah
    • Konsultasi
  • Tadabbur
    • Tafsir
    • Hadis
    • Dirasah
  • Values
    • Tausiah
    • Sikap
    • Mahfudzat
    • Kolom
    • Afkar
  • Saintek
    • Sains
    • Teknologi
    • Kesehatan
    • Lingkungan
  • Laput
    • #IBF2020
  • Wawancara
  • Gontoriana
    • Pondok
    • Trimurti
    • Risalah
    • Alumni
  • Berlangganan
  • MG Digital
  • Login
No Result
View All Result