Doha, Gontornews — Perdana Menteri Malaysia, Mahathir Mohammad mengatakan bahwa sanski yang diberikan Amerika Serikat kepada Iran telah melanggar Hukum Internasional. Hal itu disampaikan Mahathir dalam Forum Doha ke-19 di Doha, Qatar, Sabtu (14/15).
Selain dianggap telah melanggar Hukum Internasional, sanksi yang dijatuhkan AS terhadap Iran juga melanggar piagam PBB.
“Malaysia tidak mendukung penerapan kembali sanksi sepihak AS terhadap Iran,” katanya dalam acara yang juga dihadiri oleh Emir Qatar, Sheikh Tamim bin Hamad Al Thani.
Ia juga menyampaikan Malaysia dan negara-negara lain telah kehilangan pasar besar, khususnya yang berkaitan dengan minyak, karena sanksi AS terhadap Iran tersebut.
“Sanksi seperti itu jelas melanggar Piagam PBB dan hukum internasional. Sanksi hanya bisa diterapkan oleh PBB sesuai dengan piagam,” tambahnya.
Tahun lalu, Presiden AS, Donald Trump secara sepihak menarik diri dari perjanjian nuklir Iran 2015 dan mengembalikan sanksi untuk mencekik ekspor minyak Iran.
Negeri Paman Sam itu juga mengisolasi ekonomi Iran sebagai bagian dari kampanye yang disebut sebagai tekanan maksimum terhadap Teheran untuk memaksanya menegosiasikan kembali kesepakatan baru.
Sementara itu, pekan lalu, Presiden Iran, Hassan Rouhani mengumumkan bahwa negara itu tengah mempersiapkan upaya perlawanan yang disebutnya sebagai anggaran perlawanan sebesar $ 39 miliar untuk melawan sanksi AS menyusul kenaikan harga bahan bakar yang memicu protes mematikan di seluruh negeri.[Devi Lusianawati]






















