Ankara, Gontornews — Organisasi Kerjasam Islam (OKI) dan Ulama Muslim Sedunia menyatakan keprihatinan atas diberlakukannya Undang-undang Amendemen Kewarganegaraan (CAB), yang diskriminatif terhadap kaum Muslim di India.
“Ini menyatakan keprihatinannya atas perkembangan baru-baru ini yang berkaitan dengan masalah hak kewarganegaraan dan kasus Masjid Babri. Ini menegaskan kembali seruannya untuk memastikan keselamatan minoritas Muslim dan perlindungan tempat-tempat suci Islam di India,” demikian pernyataan tertulis OKI dikutip Anadolu Agency.
Memperhatikan bahwa hal ini mengikuti perkembangan terkini, Sekretariat Jenderal OKI mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa ia “menegaskan kembali betapa pentingnya menegakkan prinsip dan kewajiban yang diabadikan dalam Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa dan perjanjian internasional terkait yang menjamin hak-hak minoritas tanpa diskriminasi apa pun “.
Undang-Undang Amendemen Kewarganegaraan (CAB) India, disahkan minggu lalu, memberikan kewarganegaraan kepada orang-orang Hindu, Sikh, Jain, dan Kristen dari Pakistan, Afghanistan, dan Bangladesh tetapi menolak naturalisasi bagi umat Islam.[dj]




















