Jenewa, Gontornews — Pakar Hak Asasi Manusia PBB menyerukan pengadilan tinggi Pakistan agar mencabut tuduhan penistaan agama dan membatalkan hukuman mati yang dikenakan kepada akademisi liberal, Junaid Hafeez, Jum’at (27/12).
“Kami mendesak pengadilan tinggi Pakistan untuk segera mendengarkan pengajuan banding agar membatalkan hukuman mati serta membebaskannya,” kata ahli independen PBB yang terdiri dari penyelidik PBB untuk urusan kebebasan beragama, pemberian hukuman mati di luar hukum serta tindakan penahanan yang dilakukan sewenang-wenang.
Pada tahun 2013, Hafeez dituduh menghujat agama setelah membuat postingan di Facebook berisi tentang Nabi Muhammad Saw yang membawa hukuman mati secara wajib di Pakistan. Pengacara Hafeez merasa kliennya dijebak oleh mahasiswanya karena dipandang berpikiran liberal dan sekuler.
Selain Hafeez, pengacara Hafeez, Rashid Rehman, bahkan mengalami intimidasi, teror hingga akhirnya ditembak dan dibunuh setelah menyetujui untuk memberikan bantuan hukum kepada sang dosen liberal. Namun, tidak ada pihak yang didakwa atas pembunuhan Rehman.
Menurut pakar HAM PBB, pemberian hukuman mati dimungkinkan terjadi dalam keadaan luar biasa. Andai pun terlaksana, pembuktian yang dilakukan oleh pengadilan harus dilaksanakan secara ketat dan tidak dapat dibantah.
“Hukuman mati yang dijatuhkan oleh Tuan Hafeez tidak memiliki dasar hukum dan tidak terbukti. Maka, penerapan hukuman mati terhadapnya merupakan bentuk kesewenang-wenangan dan melanggar hukum internasional,” ungkap pakar HAM PBB.
“Kami sangat prihatin bahwa tuduhan penistaan masih diajukan terhadap orang-orang yang secara sah menggunakan hak untuk kebebasan berpikir, hati nurani, agama dan berekspresi,” pungkas tim pakar HAM PBB. [Mohamad Deny Irawan]



















