Jakarta, Gontornews — Presiden Jokowi memutuskan untuk mentransformasi Komite Nasional Keuangan Syariah (KNKS) menjadi Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS).
Hal ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 28/2020 tentang KNEKS yang dikeluarkan pada 10 Februari 2020. Presiden Joko Widodo menugaskan kepada KNEKS untuk mempercepat, memperluas dan memajukan pengembangan ekonomi dan keuangan syariah dalam rangka memperkuat ketahanan ekonomi nasional.
“Alhamdulillah, Perpres KNKS sudah disahkan dan diundangkan menjadi KNEKS (Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah),” kata Direktur Pengembangan Ekonomi dan Keuangan Syariah KNEKS, Afdhal Aliasar, dikutip Republika, Jumat (14/2).
Dengan demikian, Perarturan Presiden Nomor 91 Tahun 2016 tentang Komite Nasional Keuangan Syariah sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Namun semua perundangan yang merupakan pelaksanaan Perpres tersebut masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Perpres baru.
Perubahan mendasar ada pada perubahan nama dan susunan struktural kelembagaan. KNEKS memiliki tugas dan fungsi lebih luas, tidak hanya di sektor keuangan syariah tapi juga ekonomi syariah secara menyeluruh. Wakil Presiden RI ditugaskan menjadi ketua harian.
Secara struktural, KNEKS diketuai sendiri oleh Presiden dan Wakil Presiden merupakan Wakil Ketua KNEKS. Berbeda dengan KNKS, Wakil Presiden memiliki tugas sebagai ketua harian yang membantu ketua dalam mengoordinasikan pelaksanaan tugas dan fungsi KNEKS serta memberikan arahan kepada sekretaris, anggota, dan manajemen eksekutif.
Dalam mendukung pelaksanaan tugas pimpinan KNEKS, Perpres No. 28/2020 menunjuk Menteri Keuangan sebagai sekretaris yang melaksanakan pemantauan dan evaluasi kinerja manajemen eksekutif serta menyampaikan laporannya secara berkala kepada ketua dan wakil ketua selaku ketua harian.
Berbeda dengan ketentuan sebelumnya, fungsi sekretaris dalam dalam Perpres No. 91/2016 dilaksanakan oleh Menteri PPN/Bappenas.
Dengan berlakunya Perpres No. 28/2020, pembiayaan, pegawai, perlengkapan dan aset, serta dokumen pada Manajemen Eksekutif KNKS dialihkan dari Kementerian PPN/Bappenas kepada Kementerian Keuangan.
Pengalihan ini dilaksanakan paling lama dalam waktu satu tahun sejak berlakunya Perpres No. 28/2020.[dJ]





















