Bogota, Gontornews — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak untuk melegalkan tindakan aborsi di Kolombia sebelum 16 minggu masa kehamilan, Selasa (3/3). MK Kolombia menolak sebuah kasus yang memungkinkan negara melegalkan kembali aborsi dalam semua kondisi.
Di sisi lain, MK Kolombia juga memastikan bahwa tindakan aborsi diperbolehkan setelah empat bulan masa kehamilan berjalan akan tetap berlaku. Mereka juga menyatakan bahwa tindakan aborsi hanya diperbolehkan dalam 3 keadaan spesifik, yaitu jika: nyawa ibu terancam, janin cacat dan kehamilan akibat pemerkosaan.
Melalui putusan ini, sejumlah kelompok Hak Asasi Manusia dan advokasi wanita memprotes putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Para pemrotes menganggap bahwa keputusan itu melanggar hak asasi manusia serta menggagalkan akses aman bagi wanita Kolombia untuk melakukan aborsi.
βKeputusan Mahkamah Konstitusi hari ini telah menghilangkan kesempatan bersejarah untuk memberikan akses aman aborsi bagi perempuan dan gadis Kolombia,β ungkap Paula Avila-Guiller dari Women Equality Center Kolombia, sebagaimana dilansir Reuters.
Sementara itu, Amnesty International juga mengecamputusan MK Kolombia itu yang disebut membatasi hak seksual dan reproduksi wanita.
βKami menyesal bahwa pengadilan memutuskan untuk membatasi hak-hak seksual dan reproduksi wanita alih-alih memberikan contoh positif bagi kawasan ini,β kata Direktur Amnesty International untuk Amerika Latin dan Karibia, Erika Guevara Rosas.
Sebagian besar negara di Amerika Latin dan Karibia menerapkan pembatasan serupa terhadap aborsi seperti Kolombia. Sementara enam negara lain di wilayah tersebut melarang segala bentuk prosedur abrosi dalam semua keadaan. [Mohamad Deny Irawan]






















