Jakarta, Gontornews — Aliansi Cinta Keluarga Indonesia (Aila Indonesia), mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan tentang pernikahan beda agama yang diajukan oleh pemohon, E Ramos Patege yang beragama Katolik dan hendak menikah dengan perempuan beragama Islam.
AILA Indonesia menganggap MK telah berhasil menjaga keluarga Indonesia dengan memutuskan untuk menolak keseluruhan gugatan uji materi pasal 2 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
“Puji syukur kepada Allah swt dan ucapan terima kasih kepada majelis Mahkamah Konstitusi yang telah menjaga keluarga Indonesia dengan memutuskan untuk menolak keseluruhan gugatan uji materi pasal 2 ayat 1 UU Nomor 1 tahun 1974 terkait pernikahan beda agama,” kata Aila Indonesia.
“Aila Indonesia bersykur telah ikut berperan menjadi salah satu Pihak Terkait Tidak Langsung, yang menyampaikan pandangan dan hasil kajian terkait hal tersebut,”
“Peristiwa ini menjadi peringatan bagi kit semua, bahwa jika tidak ada yang berjuang dan menjaga, maka satu persatu nilai-nilai yang menguatkan keluarga akan digugat,” sambung Aila Indonesia dalam akun Intagram-nya.
Pada Selasa 31 Januari 2023, MK memutuskan untuk menolak gugatan uji materi pasal 2 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 tentang Perwakinan. “Mengadili, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ucap Ketua MK Anwar Usman.
MK dalam pertimbangan hukumnya juga menyatakan, dalam perkawinan terdapat kepentingan dan tanggung jawab agama dan negara saling berkait erat.
“Maka melalui Putusan Nomor 68/PUU-XII/2014 dan Putusan Nomor 46/PUU-VIII/2010, MK telah memberikan landasan konstitusionalitas relasi agama dan negara dalam hukum perkawinan bahwa agama menetapkan tentang keabsahan perkawinan, sedangkan negara menetapkan keabsahan administratif perkawinan dalam koridor hukum,” kata Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih sebagaimana dilansir laman resmi Mahkamah Konstitusi.
Enny menambahkan, berdasarkan rumusan Pasal 28B ayat (1) UUD 1945, ada dua hak yang dijamin secara tegas dalam uu nomor 1/1974 tentang perkawinan yakni “hak membentuk keluarga” dan hak melanjutkan keturunan.”
Adapun frasa berikutnya menunjukkan bahwa ‘perkawinan yang sah’ merupakan prasyarat dalam rangka perlindungan kedua hak yang disebutkan sebelumnya. Artinya, perkawinan bukan diletakkan sebagai hak melainkan sebagai prasyarat bagi pelaksanaan hak membentuk keluarga dan hak melanjutkan keturunan.
“Meskipun Pasal 28B ayat (1) UUD 1945 meletakkan perkawinan yang sah merupakan syarat untuk melindungi hak membentuk keluarga dan hak untuk melanjutkan keturunan, akan tetapi syarat tersebut bersifat wajib. Karena tidak dapat membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan apabila tidak dilakukan melalui perkawinan yang sah. Dengan menggunakan kaidah hukum, sesuatu yang menjadi syarat bagi suatu kewajiban hukumnya menjadi wajib (mâ lâ yatiimmu alwâjibu illâ bihî fahuwa wâjib), maka perkawinan yang sah juga merupakan hak konstitusional yang harus dilindungi,” tutup Enny.
Sementara itu, Hakim Wahiduddin menambahkan, pertimbangan ini diambil setelah MK menyimak keterangan para pihak, ahli, saksi dan mencermati fakta persidangan. Ia menegaskan permohonan pemohon mengenai norma Pasa 2 ayat (1), ayat (2) serta pasal 8 huruf (f) UU 1/1974 tidak bertentangan dengan prinsip jaminan hak memeluk agama dan beribadah menurut agama dan kepercayaan, hak untuk hidup dan bebas dari perlakuan diskriminatif, hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan. [Mohamad Deny Irawan]






















