Jakarta, Gontornews — MUI telah mengeluarkan fatwa No 56 Tahun 2016 tanggal 14 Desember tentang hukum menggunakan atribut non-Muslim bagi umat Islam. Fatwa tersebut dikeluarkan karena banyaknya keluhan dari masyarakat yang dipaksa menggunakan atribut keagamaan agama lain saat hari besar agama tersebut.
Beberapa waktu lalu massa FPI pun menggelar pawai untuk sosialisasi Fatwa tersebut di mal-mal dan pusat perbelanjaan, terutama atribut Natal di Surabaya. Kapolrestabes Surabaya
Kombes M Iqbal juga turut mengawal aksi Front Pembela Islam (FPI) Jawa Timur ke mal-mal dan tempat perbelanjaan, Ahad (18/12). Dikutip laman kompas, Iqbal menjelaskan aksi yang dilakukan FPI itu bukan sweeping.
Senada dengan itu Front Pembela Islam dalam akun Twitternya sembari men-share video Kapolrestabes Surabaya Kombes M Iqbal menjelaskan, FPI melakukan diskusi dengan pihak manajemen untuk sosialisasi fatwa MUI. @DPP_FPI mencuit: dengarkan pernyataan Kapolrestabes Surabaya ini terkait apa yg terjadi di Surabaya. Jangan mau dibohongi dan dibodohi oleh Kaum Intoleran.
Sambil men-share foto aktivitas FPI Jatim dalam sosialisasi fatwa MUI yang dikawal polisi, @DPP_FPI kembali mencuit: lihat foto2 ini…Apakah masuk akal ini sdg sweeping? Banyak sekali aparat yg dampingi kami diskusi & sosialisasi Fatwa MUI ke mall mall. [M Khaerul Muttaqien/Rus]



















