Jakarta, Gontornews–Bersamaan dengan digelarnya #AksiSimpatik55 Jumat (5/5/2017) kemarin, KPUD DKI Jakarta menetapkan Pasangan Calon Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan-Sandiaga Salahudin Uno sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI terpilih yang memenangi Pemilihan kepala daerah DKI Jakarta Tahun 2017.
Penetapan dilakukan dalam acara rapat pleno terbuka pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Jakarta terpilih periode 2017-2022 di kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Jumat (5/5/2017).
“Dengan ucapan bismillah maka bapak Anies Rasyid Baswedan dan Sandiaga Uno ditetapkan sebagai gubernur dan wakil gubenur terpilih DKI Jakarta 2017-2022,” ujar Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno saat membacakan SK penetapan KPU.
Berdasarkan hasil rekapitulasi pasangan Anies-Sandi menang dengan perolehan suara 57,96 persen atau 3.240.967 sementara pasangan Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Saiful Hidayat memperoleh 42,04 persen atau 2.350.366 suara.
Dikatakan Sumarno penetapan baru dilakukan hari ini melalui Surat keputusan KPU DKI bernomor 95/KPTS/KPU provDKI/2017-101, setelah KPU mendapat kepastian dari Mahkamah Konstitusi jika tidak ada yang mengajukan keberatan terhadap hasil dan proses Pilkada DKI.
Setelah proses penetapan, imbuh Sumarno, seluruh proses tahapan Pilkada telah usai. Selanjutnya KPU akan mengirimkan surat kepada DPRD DKI untuk kemudian memproses pengesahan dan pelantikan gubernur dan wakil gubernur Jakarta terpilih 2017-2022. “Sekarang kita menyongosng era baru, menata jakarta bersama,” katanya.
[Muhammad Khaerul Muttaqien]




















