Washington, Gontornews — Pemerintah Amerika Serikat mengkritik kebijakan Brunei Darussalam yang menerapkan hukum Islam sebagai aturan hukum negara yang sah. Secara spesifik, Amerika mengkritik kebijakan tentang kemungkinan diterapkannya hukuman mati (rajam) bagi para pezina dan homoseksual serta meminta Brunei untuk patuh terhadap konvensi PBB tentang penyiksaan.
“Keputusan Brunei untuk menerapkan fase kedua dan ketiga undang-undang Syariah serta hukuman bertentangan dengan hak asasi manusia yang berlaku secara internasional termasuk segala hal yang terkait dengan penyiksaan, kekejaman hukuman, tidak manusiawi serta merendahkan martabat manusia,” kata Jurubicara Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat, Robert Palladino, kepada Reuters.
Terhitung pada hari Rabu (4/3), Brunei Darussalam menerapkan hukum Islam sebagai hukum pidana yang berlaku. Mereka bersiap untuk memberikan hukuman mati kepada para pelaku sodomi, pezina, pemerkosa hingga menghukum potong tangan kepada setiap pencuri.
“Kami terus mendorong Brunei untuk meratifikasi serta melaksanakan konvensi PBB penentang penyiksaan, yang ditandantangani pada 2015 yang lalu serta mengimplementasikan konvenan internasonal tentang Hak Sipil dan Politik,” tutup Palladino. [Mohamad Deny Irawan]






















