Washington, Gontornews — Amerika Serikat (AS) menentang rencana Korea Utara (Korut) dan Korea Selatan (Korsel) mengenai kesepakatan zona larangan terbang di perbatasan. Sebab zona larangan terbang tersebut bagi AS adalah kunci yang menentukan di mana secara efektif akan mencegah latihan dukungan udara yang telah berlangsung antara AS dan sekutunya, Korsel.
Sikap AS dalam menentang rencana dua Korea untuk mendirikan zona larangan terbang di perbatasan juga tanda terbaru dari keretakan antara Seoul dan sekutu utamanya itu.
Dikutip kantor berita Reuters, Kamis (18/10), bahwa para pejabat AS telah menyatakan kekhawatiran mereka soal zona larangan terbang. Menurut mereka, hal itu dapat merusak kesiapan pertahanan dan membuat kesepakatan soal denuklirisasi Korut justru menjadi mundur.
Meskipun dalam menghadapi Pyongyang, Washington dan Seoul secara terbuka menyatakan bahwa keduanya berada pada sikap yang sama. Namun, dengan adanya kesepakatan zona larangan terbang itu membuktikan adanya pertentangan yang semakin meningkat.
Kesepakatan militer, yang telah disetujui melalui KTT yang berlangsung bulan lalu di Pyongyang, merupakan salah satu perjanjian paling konkret antara dua negara tetangga tersebut.
Pakta yang dibuat dalam menghindari semua tindakan bermusuhan termasuk zona larangan terbang di sekitar perbatasan dan penghapusan ranjau darat serta pos penjaga, yang akan dilaksanakan secara bertahap di dalam Zona Demiliterisasi.
Zona tersebut secara efektif pada tanggal 1 November mendatang akan memperpanjang jarak terbang yaitu 40 km utara dan selatan dari Garis Demarkasi Militer di timur dan 20 km di barat untuk pesawat sayap tetap.
Selain itu, kesepakatan tersebut juga melarang latihan langsung yang melibatkan pesawat sayap tetap dan larangan penggunaan senjata yang dipandu dari udara ke darat di area larangan terbang.
Sementara itu, Korea Selatan dan AS telah mengadakan latihan seperti itu secara teratur sampai menghentikan latihan bersama pada bulan Juni lalu.
Dalam kesepakatan ada pengecualian yang diperbolehkan, yaitu helikopter, pesawat tak berawak dan balon, yang dioperasikan secara komersial dan non-militer seperti untuk kepentingan medis, bencana dan penggunaan pertanian.[Devi Lusianawati]
























